Pengacara Karen Sebut Langkah Kliennya Tindakan Korporasi

Jumat, 19 Oktober 2018 – 02:45 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Foto Jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Aribowo selaku pengacara mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan mengatakan, penahanan terhadap kliennya diperpanjang.

“Penyidik merasa perlu untuk memeriksa Ibu Karen lagi. Jadi, maksimal sampai 40 hari ibu masih akan berada di tahanan,” kata Soesilo, Kamis (18/10).

BACA JUGA: Percayalah Tidak ada Niat Jahat Karen Untuk Ambil Keuntungan

Soesilo mengatakan, perpanjangan penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

Pihaknya tak bisa mencampuri. Jika penyidik masih merasa perlu untuk memperpanjangnya, pihaknya mempersilakan.

BACA JUGA: Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur

“Sudah diatur dalam KUHAP. Ini berarti Ibu Karen memasuki masa penahanan kedua,” kata Soesilo.

Karen ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

BACA JUGA: Kasus Karen Bikin Professional Takut Ambil Langkah Strategis

Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.

Kejaksaan menilai keputusan tersebut tidak melalui feasibility study (kajian kelayakan) berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence alias tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris hingga merugikan negara Rp 568,06 miliar.

“Apa yang dilakukan Ibu Karen adalah murni tindakan korporasi. Semua prosedur sudah dilakukan termasuk persetujuan dewan komisaris. Ada buktinya. Lengkap. Dalam konteks korporasi, seharusnya yang digunakan adalah perdata atau lebih dekat lagi ke Undang-Undang Perseroan Terbatas atau ketentuan korporasi yang diatur di Undang-Undang BUMN,” kata Soesilo.

Karen Agustiawan diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kala itu dijabat Sofyan Djalil pada 2009.

Sejak 5 Februari 2009, Karen menempati pucuk pimpinan di Pertamina menggantikan Ari Hernanto Soemarno.

Jabatan Karen diperpanjang melalui surat keputusan pada 3 Juni 2013. Namun, pada Oktober 2014,  Karen mengundurkan diri dari jabatan penting tersebut.

Alasan utama Karen meninggalkan posisi pucuk di Pertamina karena ingin berkonsentrasi pada keluarganya.

Ibu dengan tiga anak tersebut memang cukup sibuk selama 6,5 tahun terakhir sejak memimpin Pertamina.

Selain itu, setelah mengundurkan diri, Karen menjadi pengajar di Universitas Harvard, Amerika Serikat.

Meski begitu, selama hampir enam tahun mengampu jabatan sebagai dirut pertamina, Karen berhasil mencatat empat sejarah penting di Pertamina.

Dia adalah perempuan pertama yang memimpin Pertamina. Dia juga menjadi dirut terlama di Pertamina pascareformasi dengan masa jabatan enam tahun.

Karen juga mampu membawa Pertamina meningkatkan laba bersih hingga 97 persen. Bahkan, Pertamina masuk dalam Fortune Global 500 pada 2013 mengalahkan raksasa seperti PepsiCo, Unilever, dan Google. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Direksi Pertamina Tidak Bisa Dipidana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler