jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Aribowo pengacara Karen Agustiawan menyatakan jika kliennya diproses pidana oleh Kejaksaan Agung, penyidik harus menemukan niat jahat.
Pasalnya Soesilo menilai Karen yang saat itu mengomandoi Pertamina dalam proses akuisisi tersebut tak memiliki niat jahat.
BACA JUGA: Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur
"Yang jelas, pertanggungjawaban pidana mesti ada niat jahatnya. Tapi sampai sejauh ini tidak ada sesuatu yang diperoleh Bu Karen dalam investasi," ujar Soesilo saat dihubungi, Kamis (4/10).
Menurut dia, kasus yang menyeret Karen merupakan business judgment rule, bukan perkara pidana. Direksi seharusnya mendapat perlindungan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu konsekuensi.
BACA JUGA: Kasus Karen Bikin Professional Takut Ambil Langkah Strategis
Soesilo menambahkan, jika keberatan dan investasi sudah telanjur dilakukan, semestinya dewan komisaris memberikan solusi atau memberhentikan sementara direksi. Namun, pada kenyataannya, dewan komisaris malah meminta divestasi.
Menurut Soesilo, keputusan direksi diawali persetujuan komisaris dan kajian kelayakan. Hanya saja, setelah direksi membuat keputusan, dewan komisaris malah menolak.
BACA JUGA: Kebijakan Direksi Pertamina Tidak Bisa Dipidana?
"Hari itu juga selisih beberapa jam, direksi menerima pemberitahuan bahwa komisaris tidak setuju. Ini kan aneh, tidak bisa dicabut mendadak begitu saja," tegasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karen Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum: Urgensinya Apa?
Redaktur & Reporter : Yessy