JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK)Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini diterapkan menjadikan KPK sebagai lembaga superbody.
"Coba lihat, semua lembaga bisa dimasuki KPK, ini seakan-akan menunjukkan KPK punya power yang lebih dibanding lembaga penegak hukum lainnya," kata OCK yang dihubungi via telepon.
Salah satu aturan KPK yang dinilai OCK merugikan, adalah tidak dibolehkannya seorang saksi didampingi pengacara
BACA JUGA: Bolong DIpinggir Juga Sah
Padahal, saksi butuh pendamping juga karena saat penyelidikan, biasanya mendapat tekanan."Bukan hanya tersangka saja kok yang didampingi
BACA JUGA: Kader Muda Golkar Kecam Pungli Politik
Aturan-aturan inilah yang seringkali membuat pelayanan kita pada klien jadi terhambat," tandasnya.Dicontohkannya, untuk kasus penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008
BACA JUGA: Perlu Amandemen Konstitusi ke 5
"Saya sudah kirim pengacara untuk melakukan supervisi, namun tidak diizinkan mendampingi para saksi, jadinya hanya bisa menunggu di luar," ujarnya.Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi yang dimintai komentarnya soal itu menegaskan, selama dalam proses penyelidikan tidak boleh ada pengacara pendampingKarena yang diperiksa hanya saksi dan belum ada tersangkanya.
"Kalau Pemkot Tomohon sudah menunjuk pengacara silakan saja, tapi kalau untuk mendampingi saksi tidak bolehKecuali kalau sudah ke penyidikan di mana ada tersangkanyaLagipula kok, belum apa-apa sudah bentuk tim advokasi, memangnya sudah tahu kalau KPK akan melanjutkannya ke penyidikan?," tandasnya dengan nada heran(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ragukan Sukhoi
Redaktur : Tim Redaksi