Pengacara Keluhkan Penyelidik KPK

Karena Tak Boleh Dampingi Saksi

Sabtu, 21 Februari 2009 – 20:23 WIB

JAKARTA — Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disoroti pengacara kondang OC Kaligis (OCK)Dia menilai, aturan-aturan yang selama ini diterapkan menjadikan KPK sebagai lembaga superbody.

"Coba lihat, semua lembaga bisa dimasuki KPK, ini seakan-akan menunjukkan KPK punya power yang lebih dibanding lembaga penegak hukum lainnya," kata OCK yang dihubungi via telepon.

Salah satu aturan KPK yang dinilai OCK merugikan, adalah tidak dibolehkannya seorang saksi didampingi pengacara

BACA JUGA: Bolong DIpinggir Juga Sah

Padahal, saksi butuh pendamping juga karena saat penyelidikan, biasanya mendapat tekanan.

"Bukan hanya tersangka saja kok yang didampingi
Saksi juga seharusnya bisa didampingi

BACA JUGA: Kader Muda Golkar Kecam Pungli Politik

Aturan-aturan inilah yang seringkali membuat pelayanan kita pada klien jadi terhambat," tandasnya.

Dicontohkannya, untuk kasus penyimpangan dana APBD Tomohon tahun anggaran 2006-2008
Dia dimintakan menjadi koordinator tim advokasi Pemkot Tomohon, namun KPK tidak membolehkannya mendampingi para saksi (Kadis, bendahara, staf keuangan) saat penyelidikan yang berlangsung sejak Senin (16/2)-Jumat (20/2)

BACA JUGA: Perlu Amandemen Konstitusi ke 5

"Saya sudah kirim pengacara untuk melakukan supervisi, namun tidak diizinkan mendampingi para saksi, jadinya hanya bisa menunggu di luar," ujarnya.

Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi yang dimintai komentarnya soal itu menegaskan, selama dalam proses penyelidikan tidak boleh ada pengacara pendampingKarena yang diperiksa hanya saksi dan belum ada tersangkanya.

"Kalau Pemkot Tomohon sudah menunjuk pengacara silakan saja, tapi kalau untuk mendampingi saksi tidak bolehKecuali kalau sudah ke penyidikan di mana ada tersangkanyaLagipula kok, belum apa-apa sudah bentuk tim advokasi, memangnya sudah tahu kalau KPK akan melanjutkannya ke penyidikan?," tandasnya dengan nada heran(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ragukan Sukhoi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler