Pengacara KPK Ingatkan Hakim Sarpin Tak Merusak Sistem Hukum

Senin, 16 Februari 2015 – 09:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan hakim tunggal Sarpin R‎izaldi harus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). Alasannya, permohonan praperadilan yang diajukan calon Kapolri penyandang status tersangka korupsi itu tidak sah.

Chatarina mengatakan, ‎apabila permohonan praperadilan Budi Gunawan diterima hakim maka akan merusak sistem hukum di Indonesia. ‎"Apabila diterima pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," katanya saat dihubungi, Senin (16/2).

BACA JUGA: Andai Tak Melantik BG jadi Kapolri, Ini 3 Risiko untuk Jokowi

‎Lebih lanjut Chatarina menyebut Mahkamah Agung pasti akan bertindak apabila hakim Sarpin tetap menerima permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Sebab, MA pasti tak mau ada hakim yang merusak sistem hukum di Indonesia.

"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandasnya.(gil/jpnn)

BACA JUGA: MA Bisa Batalkan Putusan BG dan Beri Sanksi Hakim

 

BACA JUGA: Kubu BG Yakin 100 Persen Menang di Prape‎radilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Yakin Menang karena Penetapan BG Tersangka Sudah Prosedural


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler