Pengacara KPU Kesulitan Hadirkan Alat Bukti

Selasa, 19 Mei 2009 – 18:34 WIB

JAKARTA – Tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Komisi pemilihan Umum (KPU) tidak siap menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidaklah bertepuk sebelah tanganKejaksaan yang ditunjuk KPU sebagai pengacara bahkan mengakui sulitnya menyediakan alat bukti untuk dibawa ke persidangan.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejagung RI Harry Hermansyah yang ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/5) mengatakan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum KPU kesulitan menyediakan alat bukti

BACA JUGA: Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah



”Untuk alat bukti, tentu kami minta dukungan dari pemberi kuasa dalam hal ini KPU dan KPUD
Yang menjadi problem, faktor kecepatan

BACA JUGA: Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum

Perkara sidang hari ini, tetapi berkasnya baru malam diterima
Faktor waktu yang membuat kami tersendat-sendat

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres

Saya dengar KPU dan KPUD tidak serta merta gampang,” kata Harry.

Lebih lanjut Harry menambahkan, perkara perselisihan hasil pemilu berbeda dengan kasus biasa yang ditangani kejaksaanDicontohkannya, dalam satu berkas saja minimal memuat berkas perkara dari 10 daerah pemilihan (dapil)”Malah ada yang 50 dapil dan ada juga yang 44 dapil yakni dapil DPR dan DPRD,” sebutnya.

Tentang kesulitan KPU mendatangkan alat bukti, imbuh Harry, karena waktunya sempit sedangkan gugatannya berasal dari banyak daerah pemilihan“Faktor waktu yang membuat kami tersendat-sendatMisalnya dari Irian, memang waktunya singkat, tapi mereka (KPU daerah) harus siapkan alat bukti dengan cepat,” katanya.

Padahal, kata Harry, kejaksaan sudah menyiapkan setiap berkas perkara ditangani satu tim jaksaSedangkan jumlah jaksa dalam tim itu bervariasi“Bisa lima sampai 10 orang dalam satu tim, jaksanya minimal sudah golongan 3C,” kata Harry.

Karena kesulitan dalam hal alat bukti itu, Kejaksaan mendatangi KPUSelaku koordinator Tim JPN, Harry menemui Kepala Biro Hukum KPU WS Santoso“Pertemuan ini untuk membahas bagaimana memperlancar alat bukti dari KPU dan jajarannya ke tim pengacara,” sambungnya.

Sementara WS Santoso mengatakan, kendala KPU dalam mendatangkan alat bukti dikarenakan lambatnya KPU daerah mengirimkan ke KPU pusat“Berkasnya banyak dan daerah itu daerah yang jauh,” ujar Santoso.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler