Tidak Siap Data, KPU Bakal Kalah

Sidang Perdana Gugatan Pemilu di MK

Selasa, 19 Mei 2009 – 11:11 WIB
JAKARTA – Persidangan hasil pemilihan umum (PHPU) resmi dimulai Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (18/5)Sebanyak 16 sengketa disidangkan di tiga ruang panel berbeda

BACA JUGA: Pidana Pemilu akan Diproses Secara Pidana Umum

Dari proses sidang itu, MK menilai pihak tergugat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum siap.

Ketua MK Mahfud M.D
menyatakan, berdasar pandangannya memimpin proses PHPU di hari pertama, KPU belum bisa menghadirkan data-data dan bukti pembanding sebagaimana yang digugat pemohon

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres

”Sebaliknya, para pemohon memiliki data-data lengkap
Tapi, KPU tampaknya yang belum siap,” kata Mahfud kepada wartawan di gedung MK Senin (18/5).

Sidang awal tersebut sejatinya memang hanya pemeriksaan awal

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres

Namun, karena MK menerapkan sidang cepat, pemohon diminta langsung melampirkan bukti-bukti untuk disampaikan di sidangTernyata, itu tidak direspons KPU”Alasan KPU, data masih menunggu kiriman dari daerah,” ujar Mahfud.

Padahal, data dan bukti tersebut tidak perlu disampaikan langsung ke MKDia mengatakan, data itu bisa langsung diserahkan via e-mail MKJika tidak, anggota atau wakil KPU di daerah bisa mengikuti sidang jarak jauh (teleconference) di 34 kabupaten/kota yang sudah ditunjuk MK”Karena ini kan sidang cepat, kami tidak bisa menunggu,” terangnya.

Mahfud mewanti-wanti, di sidang pembuktian minggu depan, KPU harus bisa menyajikan data yang diminta hakimSebab, MK tidak akan menunda agenda sidang pembuktian”Jika nanti saat pembuktian KPU masih mengulur waktu, bukan tidak mungkin gugatan akan kami kabulkanKarena data yang terlambat itu bukan urusan kami,” tandas Mahfud.

Sidang di MK akan berlangsung selama 30 hari kerjaMahfud menjelaskan, 620 di antara 700 kasus lolos seleksi untuk disidangkanYang lolos seleksi adalah gugatan yang berpotensi mengubah hasil pemiluSelambat-lambatnya 24 Juni, seluruh kasus tersebut harus diselesaikan MK”Terkecuali untuk sidang putusan sela, misalkan putusan sela untuk putusan pemungutan ulangKarena itu tidak dihitung batasan hari sidang di MK,” papar Mahfud.

Sebanyak 16 sidang memasuki pemeriksaan awal Senin (18/5)Masing-masing tiga sidang untuk sengketa pemilu legislatif (pileg) dan sisanya untuk perseorangan (DPD)Rata-rata pemohon meminta diadakannya pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.

Yang terekam dalam sidang perdana di ruang sidang panel I MK kemarin misalnyaPartai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) meminta penghitungan suara ulang di Yahukimo, Provinsi Papua, dan di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Di Yahukimo, terjadi pelanggaran karena hanya dilakukan pemungutan suara untuk DPRAlasannya, pemungutan suara untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak pernah dilakukan KPUSementara itu, di Luwu Utara, PKDI mendesak adanya pemungutan ulang untuk DPRD kabupatenSebab, caleg nomor III PKDI Irwan Jaya Papayungan tidak tercantum dalam surat suara saat pileg 9 April lalu(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu Akan Diadukan ke Mahkamah Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler