JAKARTA – Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) Pemilu 2009Hasil rapat antara lain menyarankan agar kasus tindak pidana pemilu yang masih diproses kejaksaan diproses secara hukum pidana umum
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres
Hal itu menjadi keseimpulan rapat yang dipimpin wakil Ketua Komisi II DPR Eka Santosa
Selain itu, Komisi II juga meminta kepada Kejagung untuk segera menyelesakan perkara-perkara pelanggaran pidana pemilu yang masih ada mengingat semakin dekatnya waktu pelantikan anggota DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi,
Dalam rapat tersebut, DPR beranggapan penyelesaian kasus pidana pemilu menjadi mubazir karena seharusnya perkara yang ditangani sudah diselesaikan di pengadilan maksimal lima hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Pada DPS Pilpres
Namun hingga saat ini, masih terdapat kasus yang ditangani kejaksaan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga yang mewakili Jaksa Agung menyebutkan, dari 127 tindak pidana pemilu yang ditanganinya baru 57 kasus yang sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht)
BACA JUGA: Pemilu Akan Diadukan ke Mahkamah Internasional
Sisanya, sebanyak sembilan kasus sedang dalam upaya hokum lanuutan.Ritonga merincikan, kasus tindak pidana pemilu paling banyak terjadi di Sulawesi Selatan dan Jawa BaratDi Sulsel kasusnya mencapai 20 kasus, sedangkan di Jawa Barat 13Adapun enam daerah terbebas dari tindak pidana pemilu yaitu Papua, Maluku Utara, Bali, Jambi, Sumatera Utara dan NAD.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah DPT Pileg Terulang Pada DPS Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi