Pengacara Lino Somasi Bareskrim Gara-Gara Paksa Tiga Saksi Tanda Tangani Berita Acara

Jumat, 23 Oktober 2015 – 18:30 WIB
RJ Lino. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino melayangkan somasi kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Mereka mensomasi anak buah Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar itu karena sedikitnya tiga saksi dipaksa menandatangani berita acara penyitaan dokumen di Pelindo II terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobil crane yang tak sesuai dengan tanggalnya.

BACA JUGA: Yusril: Harusnya Jokowi Malu Berkunjung ke Amerika

Menurut pengacara Pelindo II, Rudi Kabunang, ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta tandatangan pada 8 Oktober 2015, terhadap berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan 28 Agustus 2015.

Dia menegaskan, karyawan merasa diintervensi dan terpaksa menandatanganinya. Akhirnya, kini karyawan pun mencabut lagi berita acara penandatangan terkait penyitaan tersebut.

BACA JUGA: Risma Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Kapolda Jatim

"Penyitaan tanggal 28 Agustus 2015, tapi mereka suruh saksi (karyawan Pelindo II) menandatangani berita acara 8 Oktober 2015. Saksi mencabut kembali tandatangan berita acara penyitaan itu," kata Rudi di Bareskrim Polri, Jumat (23/10).

Karenanya, ia menganggap penggeledahan dan penyitaan di Pelindo II illegal. Menurutnya pula, penggeledahan itu tak mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "PN Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan penetapan sita," kata Rudi.

BACA JUGA: Korwil Jakmania Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi...

Karena itu, pihaknya mensomasi Bareskrim. Kalau tidak diindahkan, mereka akan menempuh praperadilan.  "Kami akan berpikir praperadilan terhadap masalah ini," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga memprotes Dittipeksus Bareskrim Polri karena tak mengizinkan saksi didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan hari ini. "Saksi kami mutlak harus didampingi," tegasnya.

Dia menyebut dalam pasal 27 Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, saksi wajib didampingi pengacara. Namun, kata dia, penyidik beralasan ada aturan baru yang menyebut saksi tak berhak didampingi pengacara. "Tapi, kami tidak pernah ditunjukkan aturan itu. Kami sempat bertengkar dengan penyidik tadi," sesalnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan  Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Kasus ini pun masih terus disidik Badan Reserse. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puan Minta Petugas BPJS Kesehatan Bersikap Ramah dan Transparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler