Pengacara Lino Yakin tak Ada Kerugian Negara

Minggu, 10 Januari 2016 – 14:41 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara RJ Lino, SF Marbun bersikukuh bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010. Marbun menjelaskan bahwa hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 18 Maret 2011 tidak menemukan penyimpangan bersifat administratif terkait prosedur pengadaan tiga twin QCC. 

"Jadi, tidak ditemukan penyimpanhan yang berindikasi pidana yang dapat merugikan kerugian keuangan negara," kata Marbun saat diskusi "RJ Lino: Kasus Hukum atau Politik" (Membedah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam Penegakan Hukum), Minggu (10/1) di Jakarta.

BACA JUGA: Hampir Lupa...Nama Pak JK dan Pak Try Sutrisno

Dia melanjutkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 5 Februari 2014 hanya menemukan pelanggaran administratif terkait sanksi denda karena keterlambatan. "Tidak ada temukan indikasi pidana yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Nah, kata Marbun, bukankah kerugian negara itu merupakan elemen atau unsur penting dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, ia menegaskan, penyidik tidak boleh menafsirkan sendiri bahwa telah terjadi kerugian negara. 

BACA JUGA: Di Depan Fadli Zon, Jokowi: Katanya Presiden Enggak Tegas

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi juga sudah menyatakan perhitungan kerugian negara harus nyata dan pasti serta dilakukan oleh ahli. 

Untuk itu, ia menilai sangat aneh jika Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti pada 18 Desember 2015 saat penetapan RJ Lino sebagai tersangka menyatakan kerugian negara sedang dalam proses perhitungan KPK. "Apa mungkin harus dihitung lagi? Itu pertanyaan yang harus dikritisi," paparnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Inikah Sinyal Mega Inginkan Reshuffle?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakernas PDIP: Jokowi Tegaskan Diri Sebagai Pemimpin yang Berani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler