Pengacara Menipu Pedagang Beras Rp 474,4 Juta

Jumat, 09 Juni 2023 – 19:52 WIB
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menunjukkan terduga pelaku berinisial MS (tengah) diketahui seorang pengacara menipu penjual beras usai di ciduk petugas di Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menciduk seorang pengacara berinisial MS (32) asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep).

MS diduga melakukan penipuan terhadap pedagang beras.

BACA JUGA: Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan

"Terduga diamankan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Saat ini sedang dalam proses hukum," ujar Kepala Unit Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara di Makassar, Jumat.

Penangkapan terduga atas dasar Laporan Polisi nomor LP/130/II/2022/ SPKT Polda Sulsel tertanggal 7 Februari 2022.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Kasus ini telah berjalan satu tahun lebih, hingga akhirnya tim mendapati keberadaan yangbersangkutan lalu mengamankan beserta barang buktinya.

Dari keterangan pelapor Mulyadi selaku pedagang beras yang dirugikan, dia telah ditipu dengan modus membeli beras miliknya dengan jumlah banyak.

BACA JUGA: Kronologi Anggota TNI AD Tusuk Mati Warga di Senen Gegara Masalah Sepele

Terlapor bahkan telah mengambil berasnya sebanyak 70 kilogram dengan harga Rp 7.500 per satu kilogram dan rencana akan dibayarkan paling lambat 1 Agustus 2021.

Seusai mengambil beras itu, terduga sampai sekarang belum menyerahkan pembayarannya.

"Seusai mengambil beras, pelaku tidak dapat lagi dihubungi. Korban merasa keberatan karena mengalami kerugian sekitar Rp 474,4 juta, selanjutnya melaporkan kejadian penipuan tersebut ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kompol Dharma.

Terduga pelaku setelah diinterogasi mengakui dan kini dalam proses pemeriksaan di Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bersangkutan dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danpomdam Jaya Ungkap Kondisi Anggota TNI Saat Tusuk Mati Warga di Senen


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler