Pengacara Merasa Susno Duadji Didiskriminasi

Rabu, 07 Juli 2010 – 23:47 WIB

JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji segera menghadapi persidangan, seiring pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) itu ke KejaksaanHanya saja, barang bukti berupa uang Rp500 juta seperti tak ikut dilimpahkan.

Namun terkait pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, mengaku kecewa

BACA JUGA: Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas

Alasannya, karana ada perlakuan yang terkesan diskriminatif
Ari menegaskan bahwa berkas Susno cepat diselesaikan

BACA JUGA: Remunerasi TNI/Polri Dibayarkan Akhir Tahun Ini

Namun hal itu berbeda dengan proses pemberkasan untuk kasus Gayus Tambunan dan sejumlah oknum polisi yang justru diungkap oleh Susno.

“Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri
Ini pelimpahan tahap kedua oleh kepolisian

BACA JUGA: Menkum-HAM Juga Tolak Satpol PP Bersenpi

Terhadap pelimpahan ini kami betul-betul kecewa terhadap kinerja penyidik yang begitu cepat memberkas perkara Pak Susno, tetapi perkara yang dibongkar oleh Pak Susno, misalnya perkara Gayus dan polisi yang disebutkannya, sangat lambat,” beber Ari saat dihubungi JPNN, Rabu (7/7).

Oleh karena itu, lanjut Ari, pihaknya minta Komisi III DPR memperhatikan kinerja partner kerja komisi hukum DPR itu“Kami juga minta perhatian Komisi III atas proses yang ganjil iniSebagai pelapor, Pak Susno sang whistle blower (pembongkar kasus) malah diproses secepat mungkinBerbeda dengan orang-orang yang dibongkarnya,” kata dia.

Untuk melawan penahanan Susno, kata Ari, hari ini tim kuasa hukum mempertajam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)“Kami tajamkan gugatan tentang pertentangan norma dalam Pasal 10 UU LPSKKami minta hakim MK menghapuskan ayat 2 pada Pasal 10 UU LPSKTargetnya ayat 2 pasal 10 itu dihapuskan, atau paling tidak memberikan panfsiran terhadap Pasal 10 ayat 2,” ujarnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Pentungan Nyali Besar, Apalagi Bersenpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler