jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hingga saat ini masih menampik tuduhan kasus dugaan korupsi yang dialamatkan padanya. Sikap ini tetap ditunjukkan Denny, meski Bareskrim Polri telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di proyek Payment Gateway di kementeriannya saat itu.
"Menurut saya itu bukan korupsi, itu inovasi. Ini persoalan teknis yang bisa didiskusikan. Saya siap diskusi," kata Denny usai menghadiri diskusi 'Komposisi Pimpinan KPK Ideal' di Jakarta, Minggu (2/8).
BACA JUGA: Astaghfirullah..Muktamar NU Diwarnai Pemukulan dan Dugaan Politik Uang
Mantan anggota satgas pemberantasan mafia hukum itu mengaku, telah mendatangkan saksi ahli meringankan yakni Profesor Eddy OS Hiariej dari UGM untuk memberikan keterangan di Mabes Polri. Denny mengatakan, dari keterangan Eddy jelas tidak ada unsur pidana dalam kasusnya.
Denny juga mengaku, proyek itu hanya perwujudan dari niat memperbaiki pelayanan publik. "Enggak ada aliran dana ke saya, langsung ataupun tak langsung. Enggak ada penunjukan langsung. Ini perbaikan pelayanan publik. Kami dorong itu saat wamen. Sumbatannya ada di proses pembayaran," tegas Denny.
BACA JUGA: Desak PP Honorer Segera Terbit agar Pengangkatan Dimulai 2016
Denny mencontohkan kantor pelayanan pembuatan paspor di Jakarta Selatan. Di situ, masyarakat harus mengantre sejak pukul 05.00 WIB dan menunggu lima jam untuk membayar paspor. Karenanya, ia mengusulkan perubahan sistem pembayaran dari manual ke online yang lebih praktis dan memudahkan masyarakat.
"Intinya pembayaran manual jadi online, menghilangkan calo," papar Denny.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Denny diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Indonesia-Palau Rundingkan Batas ZEE
Atas perbuatannya Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 32 miliar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Gara-gara Konferensi Pers Johan Budi akan Dilaporkan ke Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi