Pengacara Minta Hukuman Ditanggung Renteng

Assegaf : Anwar Nasution dan Aulia pohan Juga Harus Dihukum

Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:52 WIB
JAKARTA - Mohamad Assegaf, kuasa hukum mantan gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menilai tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada kliennya termasuk tuntutan yang seriusUntuk itu mereka minta waktu dua minggu membuat pledoi

BACA JUGA: SP3 Keluar, Tommy Soeharto Bebas

Keinginan waktu lebih panjang itu ditolak hakim
Jawaban harus sudah dibacakan Rabu (15/10) pekan depan.
     
 "Majelis, kami melihat tuntutan ini serius

BACA JUGA: Utang Kapal Perang Bekas eks Jerman Timur Tidak Sah

Untuk itu, kami minta waktu untuk menyusun jawaban sedikit lebih lama
Ya, kami minta dua minggu," ujar Assegaf.Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung intrupsi

BACA JUGA: HUT TNI Tanpa Gelar Alutsista

"Majelis, kami menyusun dakwaan itu dalam waktu tiga hariItu pun menjelang lebaranJadi kami usul satu minggu saja jawaban itu," timpal JPU Rudi Margono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/10)
      
Assegaf menghendaki, semua pihak yang terlibat dalam pembuatan keputusan itu harus dihukum''Karena keputusan-keputusan rapat itu ialah kebijakan rapat dewan gubernur (RDG)Bukan keputusan klien kami secara pribadiArtinya, bila memang harus dipertanggungjawabkan hasil RDG itu, semua dewan gubernur harus ikut bertanggung jawab," cetus Assegaf.
      
Mereka itu antara lain Aulia Pohan dan Anwar Nasution (kepala Badan Pemeriksa Keuangan)"Bila memang dana yayasan itu harus  pertanggungjawabkan, kami minta semua dewan gubernur ikut bertanggung jawabSoalnya, kebijakan hasil RDG itu bukan keputusan pribadi Pak Burhanuddin Abdullah, tetapi keputusan rapat," tukasnya.
      
Dalam sidang itu, JPU Rudi Margono membacakan tuntutannya dengan menimbang unsur yang memberatkan dan meringankanDiantara yang meringankan ialah Burhanuddin belum pernah dihukum penjaraNamun, kata JPU, Burhanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
      
Pasal 2 ayat (1) itu berbunyi bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memeperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
      
Dikatakannya, Burhanudin didakwa atas tindakannya yang menguntungkan orang lain serta merugikan negaraSebagai Gubernur BI, Burhanuddin  telah mengetahui dan menyetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliarRinciannya, Rp68,5 miliar dana itu digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada 5 mantan pejabat BI yang menghadapi masalah hukumDan Rp31,5 miliar sisanya diberikan kepada anggota Komisi IX DPR RI, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
      
"Pemberian uang kepada dua anggota DPR-RI itu untuk menyelesaikan kasus BLBI secara politis dan melancarkan amandemen UU BIPadahal hal itu tidak ada dasar hukumnya dan di luar kewenangan Gubernur BI," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depag Pertahankan Cara Prasmanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler