Pengacara Minta Kasus Lukas Enembe Diselesaikan Pakai Hukum Adat, MAKI Bereaksi

Selasa, 11 Oktober 2022 – 16:28 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi pernyataan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin bahwa warga Papua meminta pengusutan kasus gratifikasi dilakukan secara hukum adat karena Gubernur Papua itu merupakan kepala suku besar.

Boyamin mengatakan kasus gratifikasi Lukas Enembe itu terkait jabatannya sebagai Gubernur Papua sehingga tidak ada relevansinya dengan Lukas yang diangkat sebagai kepala suku besar.

BACA JUGA: Pimpinan Adat di Sentani Minta Kasus Lukas Enembe Segera Diselesaikan

"Itu tidak terkait soal dia diangkat jadi kepala suku besar, terus hukum pidana adat itu, kan, perkara pidana-pidana umum KUHP, kalau korupsi, kan, tidak ada," ujar Boyamin kepada JPNN.com, Selasa (11/10).

Dia juga mengomentari pernyataan Aloysius soal warga Papua meminta pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan di lapangan terbuka di Jayapura.

BACA JUGA: Tokoh Pemuda Pastikan Lukas Enembe Bukan Kepala Suku Besar Papua

"Diperiksa di tempat terbuka itu KUHAP kita, kan, enggak atur. Ya enggak apa-apa pernyataan apa pun dari pengacara Lukas Enembe kami hormati sebagai aspirasi," ujar Boyamin.

Dia pun mengingatkan Aloysius bahwa KPK dalam melaksanakan tindakan hukum memiliki standar operasional prosedur (SOP) sendiri dan sesuai Undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Akademisi Uncen Minta Lukas Enembe Ikut Jejak Nelson Mandela

Dalam penyidikan, lanjut Boyamin, pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan di kantor penyidik atau tempat lain yang ditentukan penyidik.

"Kemarin, kan, pernah di tempat Mako Brimob Polda Papua, tetapi (Lukas Enembe) tak datang. Ya sudah ketika KPK menentukan pemeriksaan di kantor KPK harus diikuti, prinsipnya itu saja," ujar Boyamin. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Bukan Kepala Suku Besar di Papua!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler