Pengacara Pastikan PayTren Tak Terkait Kasus UYM di Jatim

Senin, 11 September 2017 – 22:07 WIB
President Director PayTren Ustaz Yusuf Mansur saat melaunching PayByQR di Gramedia Matraman Jakarta, Rabu (5/4). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan investasi bodong apartemen Moya Vidi yang menyeret Ustaz Yusuf Mansur (UYM) yang sedang ditangani Polda Jatim dipastikan tidak ada hubungannya dengan bisnis dirrect selling PayTren.

Saat ini, pihak Paytren akan melakukan upaya hukum jika ada pihak yang berusaha menggiring opini negatif terhadap Paytren.

BACA JUGA: Terseret Kasus Penipuan, Ustaz Yusuf Masyur Merasa Dikerjai

Hal itu disampaikan kuasa hukum PayTren,  Ina Rachman, SH saat menggelar jumpa pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Kasus yang sedang berproses di Polda Jatim tidak ada kaitan sama sekali dengan PayTren. Kasus Polda Jatim itu hanya personal, hanya pribadinya Pak Ustadz Yusuf Mansur terkait dengan apartemen Moya Vidi. Paytren bisnis murni Pak Ustadz dengan para pemegang saham lainnya yang tidak ada kaitannya dengan Moya Vidi,” tegas Ina Rachman.

BACA JUGA: Soal Kasus Penipuan di Jatim, Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur

Ina Rachman juga menegaskan, UYM tidak ada keterkaitan secara hukum dengan bisnis apartemen Moya Vidi.

Dia mencurigai ada upaya terselubung yang mencoba merusak dan menjatuhkan nama baik UYM yang berdampak pada bisnis-bisnisnya.

BACA JUGA: Menakar Halal Haram Fintech Syariah

Bahkan pihaknya juga berencana akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik siapa pun yang memanfaatkan persoalan hukum ini untuk mendeskreditkan Paytren.

Menurut Ina, Paytren adalah direct selling yang terkait dengan pangawasan satgas investasi seperti OJK, Bareskrim, Kemendag, Kemeninfo dan banyak instansi lain. “Jadi hal ini harus segera diklarifikasi karena efek bisa kemana-mana termasuk mencemarkan nama  baik instansi pemerintah yang telah melegalkan Paytren sebagai badan usaha,” ungkapnya.(jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PayByQR Diluncurkan untuk Seluruh Mitra PayTren


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler