Pengacara Pertanyakan Selisih Kerugian Negara

Senin, 16 November 2009 – 14:07 WIB

JAKARTA - Mantan Bupati Natuna yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi APBD Natuna Tahun 2004, Hamid Rizal, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Ngeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)Penasehat hukum Hamid, Tumpal Hutabarat, menganggap rumusan dan uraian dakwaan JPU dalam dugaan korupsi Rp 77,25 miliar pada APBD Natuna tahun 2004 itu tidak cermat, tidak lengkap dan juga tidak jelas.
 
Pada persidangan yang digelar Senin (16/11), Hamid mengajukan eksepsi (Nota Keberatan) terhadap surat dakwaan JPU bernomor DAK-26/24/10 tanggal 28 Oktober 2009

BACA JUGA: Bibit Pasrah Soal Rekomendasi TPF

Sedangkan Daeng sama sekalitidak keberatan dengan tuntutan JPU
Dalam eksepsi setebal 26 halam itu, Tumpal menguraikan berbagai kelemahan dakwaan JPU.

Sebelumnya dalam dakwaan primair, Hamid Rizal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP

BACA JUGA: Defisit Listrik Sumbagsel 190 Megawatt

Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Hamid diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Tumpal, dakwaan itu tidak secara lengkap menguraikan peran Hamid Rizal termasuk dalam hal pencairan dana dari kas daerah
"Penuntut Umum tidak menguraikan secara jelas peran masing-masing pejabat daerah yang terlibat dalam pencairan uang kas daerah," ujar Tumpal pada persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba itu.

Bahkan Tumpal menuding JPU bersikap tebang pilih

BACA JUGA: Bibit-Chandra Yakin Dihentikan

Pasalnya, JPU tidak menguraikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam surat dakwaanMenurut Tumpal, hal itu memperlihatkan penyidik dan penuntut umum KPK terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka maupun terdakwa.

Alasan Tumpal, selain Hamid ada pihak-pihak yang perlu ditegaskan perannya dalam pencairan dana yakni Wakil Bupati (almarhum Izhar Sani), Sekdakab Natina, Kabag Keuangan Pemkab Natuna, Bendaharawan Pemkab Natuna, Sekretaris DPRD dan Bendaharawan DPRD Natuna.

Selain itu, Tumpal juga mempertanyakan adanya selisih jumlah kerugian negara dalam kasus ituSebelumnya JPU menyebut jumlah kerugian negaranya mencapai Rp 77,25 miliarPadahal, kata Tumpal, pos mata anggaran bantuan kepada PNS dan Instansi Vertikal Lainnya APBD Natuna 2004 hanya Rp 74,678 miliar.

Tumpal menyebutkan, dalam uraian JPU diperoleh kerugian negaranya lebih besar dari pada mata anggaran bantuan kepada PNS dan Instansi Vertikal dan Bantuan Dana Konvensasi yang tercantum dalam APBD Natuna Tahun 2004 sebesar Rp 2,572 miliar"Tetapi dalam uraian dakwaan Penuntut Umum, sama sekali tidak menyebutkan dari mana memperoleh selisih itu sehingga kerugian negara lebih besar daripada anggaran di APBD 2004," ulas Tumpal.

Terkait dakwaan JPU bahwa Hamid menerima Rp 1,5 miliar yang digunakan untuk membeli mobil yang salah satunya untuk mobil dinas Bupati Natuna, Tumpal mengatakan bahwa uang itu berasal dari mata anggaran dana taktis bupati yang sah untuk digunakan.

Karenanya pada bagian akhir eksepsi, Tumpal menyimpulkan bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan KUHAPKarenanya, Tumpal menegaskan bahwa surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum"Bahwa oleh karena surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum maka akibat hukumnya adalah semua tindakan hukum yang dilakukan (Hamid)  berdasarkan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," tandas Tumpal.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan Senin (23/11) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi Hamid.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler