Pengacara Sakit, Sidang Gugatan Halimah Kembali Ditunda

Selasa, 20 September 2011 – 14:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina.  Pasalnya, kuasa hukum janda Bambang Trihadmodjo tersebut, Chairunisa sejak akhir Ramadan diopname di RSCM.

"Kami mohon diberi kesempatan satu kali lagi pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum Halimah lainnya, Laica Marzuki saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/9).

Ditambahkannya, pada sidang selanjutnya, pihak pemohon akan menghadirkan dua ahli yaitu Sinta Wahid dan Musdah Mulia"Keduanya sudah bersedia hadir dalam sidang berikutnya," ujarnya.

Sementara ketua majelis hakim,  Mahfud MD memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli dalam sidang yang akan digelar dua minggu ke depan.

Sebelumnya (7/9), Mahkamah Konstitusi (MK) menunda persidangan pengujian  Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Halimah Agustina

BACA JUGA: Lily: Sehari 10 Kali Reshuffle Sama Saja

Penundaan dikarenakan pemohon tidak hadir dalam sidang yang telah dijadwalkan sejak 16 Agustus 2011 lalu.

Seperti diberitakan, dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi
Hal ini menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadi pertengkaran itu adalah suami.

Misalnya, suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga pastinya pertengkaran dengan istri yang sah tidak terhindarkan

BACA JUGA: Belanja Pegawai 50 Persen, Daerah Harus Stop Terima CPNS

Karena itu, pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa “antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran” dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945. 

Permohonan ini adalah buntut dari perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah pada tahun 2007 lalu
Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali

BACA JUGA: Patrialis Akbar Tak Terima Diberi Rapor Merah

Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi.
 
Namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang samaSaat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan artis Mayangsari (istri Bambang saat ini, red) yang dituding sebagai penyebab pertengkaranSementara, Halimah mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Mulai Gerah dengan Para Pembantunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler