Pengacara Sebut Chat Mesum Rizieq-Firza Hasil Rekayasa, Nih Penjelasannya

Jumat, 19 Mei 2017 – 20:52 WIB
Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera di Bareskrim Polri, Rabu (8/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Kapitra Ampera dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menduga proses penegakan hukum atas Rizieq Shihab sarat dengan agenda penguasa. Tujuannya adalah menyasar imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kasus hasil rekayasa.

Menurut Kapitra, penegakan hukum atas kasus yang diduga menyeret Rizieq telah menyimpang dari aturan. Kapitra beralasan penegakan hukum yang menyimpang itu demi kepentingan penguasa.

BACA JUGA: Aneh, Firza Huzein Tersangka, Penyebar Kontennya tak Ditangkap

"Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Syihab menjadi salah satu korban dari turbulensi hukum saat ini, yang menyerangnya dalam berbagai bentuk kriminalisasi," kata Kapitra melalui siaran pers, Jumat (19/5).

Dia membeberkan, salah satu kasus yang kini menyerang ulama yang kondang dengan panggilan Habib Rizieq itu adalah dugaan percakapan atau chat berkonten pornografi yang menyeret seorang wanita bernama Firza Husein. Menurut Kapitra, ada viral gambar hasil screenshot chat mesum yang seolah-olah antara Rizieq dan Firza.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Cekal Firza Husein

Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.‎ Sedangkan Rizieq dan Firza, kata Kapitra, dengan tegas menolak tuduhan dan fitnah itu. 

"Tuduhan itu merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter Habib Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini," tegasnya.

BACA JUGA: Permisi, Ini Pembelaan Kak Emma untuk Rizieq dan Firza

Karenanya Kapitra yang juga menjadi kuasa hukum bagi Habib Rizieq menganggap polisi terburu-buru dalam menyidik kasus itu. Karenanya, proses penyidikannya pun mengabaikan prosedur.

Kapitra lantas mencontohkan keterangan ahli pengenalan wajah atau face recognation yang dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Firza. Menurut Kapitra, ahli yang digunakan polisi menilai keaslian foto dengan cara membandingkan wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto hasil screenshot.

“Metode tersebut sesungguhnya tidak bisa menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta-merta membuktikan tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza Husain," bebernya.

Kapitra meyakini foto screenshot percakapan tersebut merupakan suatu rekayasa. Hal ini bisa terjadi karena pada Desember 2016, Firza merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan  pihak kepolisian terkait dugaan makar sebelum Aksi Bela Islam 212.

Pada saat itu, Polri menyita tiga buah ponsel milik Firza. Karenanya, sambung Kapitra, sangay mungkin adanya editing foto dan rekayasa percakapan WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Habib Rizieq. 

"Yang menjadi poin penting dalam penyidikan bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi merupakan tubuh milik Firza," ucapnya.(esy/jpnn)‎

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi, Habib Rizieq Contoh Baik atau Bukan?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler