jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melakukan somasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Somasi dilakukan karena Bareskrim Polri belum menyerahkan tersangka korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI dan SKK Migas, Honggo Wendratno, Raden Priyono dan Djoko Harsono.
BACA JUGA: Korban Penipuan Umrah Seret Ustaz Guntur Bumi dan Istri
"Maka MAKI memberikan somasi penyerahan dengan batas waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak MAKI pasti akan ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat seperti yang dilakukan sebelumnya," kata Boyamin, Jumat (9/2).
Boyamin menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap (P21) berkas perkara korupsi penjualan kondensat 3 Januari 2018.
BACA JUGA: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Upal di Bekasi
Berdasar pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP, kata dia, jika penyidikan sudah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Karena itu, MAKI melakukan somasi kepada Kabareskrim agar menyerahkan Raden, Djoko dan Honggo kepada Kejagung secara bersama-sama.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Kondensat Ini Kini Masuk Daftar DPO
Baik formil dan atau material dengan batas waktu maksimal tujuh hari kerja sejak surat somasi tersebut diserahkan.
Boyamin menegaskan MAKI memaksa Kabareskrim menyelesaikan tugas terakhir perkara korupsi kondensat.
"Ini dikarenakan dulunya kasus kondensat telah mangkrak di KPK selama dua tahun yakni 2013-2015 dan kemudian ditangani oleh Bareskrim," ujarnya.
Menurutnya, jika perkara ini disidangkan dan mendapat vonis bersalah maka akan menjadi bukti bahwa Bareskrim mampu menangangani dan menuntaskan perkara besar bahkan akan memecahkan rekor besarnya kerugian Rp 38 triliun.
Surat somasi itu ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo dan pimpinan KPK. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Geledah Tiga Rumah Eks Bos TPPI, Ini Hasilnya
Redaktur & Reporter : Boy