Pengacara Staf Sekjen PDIP Beber Perbuatan AKBP Rossa Cs yang Melawan Hukum

Rabu, 19 Juni 2024 – 13:04 WIB
Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) didampingi kuasa hukumnya, memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti penyidik yang sedang melakukan perbuatan tak etis terhadap kliennya.

Menurut Petrus, AKBP Rossa Purbo Bekti dan bawahannya yang melakukan penyidikan patut diganti karena melanggar hukum.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Staf Sekjen PDIP Masih Trauma

"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus saat mendampingi pemeriksaan Kusnadi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/6).

Menurut dia, selain Rossa, ada sejumlah penyidik lainnya yang harus diganti lantaran melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP

"Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan termasuk tanggal, dan tempat terjadinya serah terima barang sitaan di dalam dokumen serah terima barang sitaan itu terjadi di Citereup, Bogor pada 23 April 2024," tambah Petrus.

Kejanggalan kedua, Petrus menambahkan surat tanda laporan seperti di Polri disebut laporan polisi, sedangkan di KPK laporan dugaan tindak pidana korupsi. Petrus melihat terdapat dua nomor kode yang berbeda.

BACA JUGA: Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP

"Nomor dan kode yang berbeda itu, termasuk juga tempat serah terima barang sitaan yang berbeda itu itu berimplikasi kepada persoalaan yuridiksi, ya. pengadilan mana yang berwewenang untuk memeriksa perkara itu nanti dan juga bisa mengenai salah orang, bisa saja bukti laporan tindak pidana korupsi itu perkara orang lain, tetapi kesibukan dan berbagai sebab salah dicantumkan di dalam berita acara penyitaan dan surat panggilan," jelas Petrus.

Petrus menganggap hal ini sangat penting. Penyidik KPK seharusnya memastikan semua prosedur klir sebelum melakukan tindakan.

"Jadi, sebelum diperiksa ini harus clear dulu. Jangan sampai Jusnadi diperiksa sebagai saksi tetapi dengan nomor perkara atau tanda laporan polisi untuk perkara orang lain. Jadi, ini bukan soal sepele, tetapi soal yang sangat prinsip dan persoalan, kalau di persidangan ini bisa diperdebatkan dan perkara bisa dinyatakan tidak diterima," kata Petrus.

Seperti diketahui, Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/6).

Mengenakan batik merah, Kusnadi tiba didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Petrus Selestinus. Mereka tiba sekitar pukul 10.00.

Anak petani bawang dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu tampak lesu ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia menenteng map merah.

"Saya memenuhi panggilan," kata Kusnadi sembari menyampaikan akan memberi keterangan setelah pemeriksaan.

Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi bersama kuasa hukumnya Petrus Selestinus mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, Kamis (13/6/2024). Mereka tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.25 WIB.

AKBP Rossa diduga melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone). Saat itu, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.

Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.

Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, pengeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Wakapolri Sebut Penyidik KPK Bisa Dipidana dan Diproses Etik karena Merampas Barang Sekjen PDIP


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler