jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 pada Senin (8/5).
Kelima mantan anggota DPRD Jambi itu ialah Nasri Umar, M. Isroni, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, serta Hasan Ibrahim.
BACA JUGA: LPPI Menilai Kinerja KPK Tak Terganggu Meski Pimpinan Diserang Bertubi-tubi
Kelima mantan Anggota DPRD Jambi tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan mereka ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Plh Gubernur Ridwan Rumasukun
"Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagamana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Dewas KPK Mulai Proses Kebocoran Informasi Penyidikan di Kementerian ESDM, Siapa yang Diincar?
KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
“Hingga saat ini masih ada 13 orang yang belum ditahan. Jadi, ini bertahap penahanannya," sambung Asep.
Asep menerangkan dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Nasri Umar Cs yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat gubernur Jambi.
“Dengan permintaan tersebut, eks Gubernur Jambi Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.
“Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp400 juta per anggota DPRD,” kata dia.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Nasri Umar Cs.
Besaran uang yang diterima Nasri, Haji Daur, Djamaluddin, Isroni, dan Hasan masing-masing sebesar Rp 200 juta.
“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” kata dia.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada Tersangka Nasri Cs, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi RAPBD Jambi, KPK Panggil 6 eks Legislator Sebagai Tersangka, Siapa Saja?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga