PPATK: Uang Bahasyim Rp64 Miliar Masih Utuh

Senin, 12 April 2010 – 19:38 WIB
JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), memastikan bahwa uang sebesar Rp64 miliar yang dimiliki mantan pegawai Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, masih utuhUang tersebut diketahui tersebar di 8 Bank dalam negeri dengan menggunakan beberapa nama

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Segera ke Daerah

Hal ini diungkapkan oleh Kepala PPATK Yunus Husein dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (12/4).

"Kalau ada yang bilang uangnya berkurang dan tinggal Rp300 ribu itu tidak benar
Masih ada sekitar Rp60 miliar lebih yang tersebar di 8 Bank

BACA JUGA: SBY Harus Pertimbangkan Ganti Menkeu

Masih utuhlah, kalaupun sisanya juga ada pada beberapa rekening yang bisa dilihat, misalnya di rekening gaji
Semuanya sudah diblokir," kata Yunus.

Sebenarnya kata Yunus, PPATK telah menemukan adanya indikasi mencurigakan transaksi dalam jumlah yang besar, dari dan masuk ke rekening atas nama Bahasyim sejak Februari dan Desember 2009

BACA JUGA: Anggaran Bina Aparatur Hanya Rp6 Miliar

Laporan kecurigaan tersebut juga sudah disampaikan ke KPK, Kepolisian, dan Kejagung.

"Termasuk transaksi Gayus Tambunan, itu juga sudah lama juga kita laporkan.  Kita sebenarnya sudah memberikan 1.100 lebih laporan (transaksi mencurigkan) kepada tiga instansi penegak hukum iniPajak itu hanya sebagian kecil sajaKita laporkan Bahasyim sejak Februari 2009 dan Desember 2009Sedangkan Gayus pada Maret 2009, Juni 2009, Agustus 2009, Maret 2010, dan April 2010," jelasnya.

Saat ditanya mengapa tindak lanjut dari laporan tersebut memakan waktu yang lama, Yunus mengatakan bahwa itu bukan termasuk wewenang instansinya untuk menjawab"Kami hanya menemukan kasusBagaimana selanjutnya? Itu ada di tiga lembaga penegak hukumProsesnya disana mungkin yang butuh waktu lamaItu sesuai dengan penyelidikan penyidik," katanya.

Yunus mengatakan, kalau seandainya dalam prosesnya di lembaga hukum tersebut, data PPATK disalahgunakan, misalnya untuk memeras hasil temuan atau bahkan menjadi sarang bagi makelar kasus (markus), PPATK katanya tidak lagi memiliki wewenang ataupun tanggungjawab.

"Yang penting kami sudah berikan dataMengenai apakah disana ditangani dengan baik atau tidak, itu bolanya ada di penyidikKarena itu, kalau ada temuan kami bicarakan dengan media, salah satunya juga sebagai langkah antisipasi pengawasan," kata Yunus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maruarar: PDIP Tolak Sri Mulyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler