Pengacara Varindo Belum Bersikap

Rabu, 29 April 2009 – 15:20 WIB

JAKARTA – Kendati petikan keputusaan banding atas Dirut PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein, belum diberikan pihak PT DKI Jakarta, namun Pengacara Izzat Husein, dalam hal ini Zarman Hadi sudah mengetahui vonis banding yang dijatuhi hakim tinggi kepada kliennya.

Namun demikian, Zarman Hadi mengaku belum mengambil sikap apa-apaArtinya, apakah nanti akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima begitu saja keputusan banding yang dikeluarkan hakim tinggi itu, hingga saat ini belum diketahui.

''Saya belum tentukan sikap, karena masih menunggu petikan keputusan banding yang dikeluarkan hakim PT DKI Jakarta,'' kata Zarman Hadi saat dihubungi JPNN via ponsel, Rabu (29/4).

Yang jelas, tegas Zarman Hadi, pihaknya baru akan mengambil sikap setelah melihat isi petikan keputusan banding tersebut

BACA JUGA: Stimulus Pasar, Depdag Siapkan Rp335 M

Disamping itu, pihaknya juga akan melihat pertimbangan-pertimbangan seperti apa yang dikeluarkan hakim tinggi dalam memberikan vonis terhadap kliennya.

''Jadi, untuk sementara ini saya belum bisa berkomentar banyak dulu, karena harus mempelajari isi petikan keputusan hakim tinggi,'' ungkapnya.

Zarman Hadi menambahkan, jika isi petikan keputusan banding itu benar-benar dianggap tidak sesuai dengan koridor hukum yang berkeadilan, maka tidak menutup kemungkinan dirinya akan naik ke tingkat kasasi dalam memberikan pembelaan atas kliennya
Bila perlu, lanjut Zarman, ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) sekalipun.(sid/JPNN)


BACA JUGA: Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap

BACA JUGA: Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler