JAKARTA-Rencana pemerintah untuk melakukan pembangunan atau rehabilitasi pasar tradisional, prosesnya hingga saat ini masih terus berlanjutMenteri Perdagangan RI, Mari Elka Pangestu mengatakan pihaknya memang telah menyiapkan program stimulus dan anggarannya mencapai Rp 335 miliar.
"Anggaran tersebut rencananya akan digunakan untuk program stimulus pasar tradisional dan pergudangan
BACA JUGA: Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap
Masing-masing senilai Rp 215 miliar dan Rp 120 miliar," papar Mendag.Alokasi dana untuk program stimulus pasar tradisional, diperuntukkan untuk pembangunan dan rehabilitasi pasar tradisional yang sejumlah 32 unit di 20 kabupaten / kota.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran distribusi, khususnya kebutuhan pokok masyarakat serta menyediakan tempat transaksi yang lebih layak bagi pedagang dan masyarakat.
“Selain itu, kami juga ingin meningkatkan daya saing dan eksistensi pasar tradisional melalui perwujudan pasar tradisional yang bersih, aman, dan nyaman,” terang Mendag.
Sementara itu, untuk program stimulus pergudangan dimana pihaknya akan mengalokasikan sebesar Rp 120 miliar, akan digunakan untuk pembangunan gudang komoditi primer di Sentra Produksi melalui dana stimulus fiskal akan dilakukan di 31 kabupaten yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
“Jumlah gudang yang akan dibangun sebanyak 41 gudang
Mendag menngungkapkan bahwa tujuan pembangunan atau relokasi pergudangan adalah untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan amanat UU no.9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (SRG).
Antara lain, jumlah gudang di daerah sentra produksi sangat terbatas bahkan di banyak wilayah belum terdapat gudang, gudang yang tersedia tidak memenuhi ketentuan untuk menyimpan komoditi pertanian, sarana dan prasarana yang dimiliki gudang belum memadai, dan jarak antara sentra produksi dengan gudang yang telah ada cukup jauh sehingga menimbulkan inefisiensi dan membutuhkan biaya transportasi yang besar.
“Tapi perlu diketahui juga, pelaksanaan program stimulus ini masih menunggu persetujuan Panitia Anggaran DPR RI untuk proses penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA),” ungkap Mendag. (cha/JPN)
BACA JUGA: Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas
BACA JUGA: Sarjan Taher, Diperiksa KPK Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Sandera Pengadilan Tipikor
Redaktur : Tim Redaksi