jpnn.com, MADIUN - Perkara permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jatim dari tahun ke tahun cenderung meningkat.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit mengatakan kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena mayoritas dispensasi nikah disebabkan anak di bawah umur hamil sebelum menikah.
BACA JUGA: Anak Perempuan Terpilih Jadi Gubernur NTT selama Sehari
"Seperti tahun 2017 ini saja. Belum genap satu tahun jumlah warga mengajukan dispensasi nikah sudah sebanyak 37 pasangan. Rata rata mereka telah hamil diluar nikah," kata Kafit.
Dispensasi nikah ini ditempuh bagi calon mempelai laki-laki atau perempuan yang masih di bawah umur serta belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Membedah Dampak Negatif Pernikahan Dini
Dari data yang masuk ke Pengadilan Agama, rata-rata pemohon dispensasi nikah ini berasal dari warga di pelosok.
Seperti Gemarang, Kare, dan sekitarnya. "Pemicu utama hamil di luar nikah ini, faktor teknologi dan pergaulan anak remaja yang keblabasan," tambah Kafit.
BACA JUGA: Makin Banyak Pengantin di Bawah Umur, Pengadilan Agama Pusing
Selain itu, ada juga orang tua yang khawatir melihat anaknya menjalin hubungan, sehingga memilih menikahkan lebih cepat meski si anak masih di bawah umur. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Tak Ada Satu pun Provinsi Bersih dari Kasus Pernikahan Dini
Redaktur & Reporter : Natalia