Pada persidangan yang digelar Senin (19/4) pagi, Hakim tunggal Nugroho Setiyadi yang menangani gugatan pra-peradilan itu memutuskan bahwa SKPP itu tidak sah
BACA JUGA: Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur
Seperti diketahui, pada 1 desember 2009 lalu Kejaksaan menerbitkan dua SKPPBACA JUGA: 1 April Diusulkan jadi Hari Penyiaran Indonesia
Sedangkan SKPP Nomor: Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 untuk Bibit Samad Rianto.Namun Nugroho yang pernah menyidangkan Antasari Azhar dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu menganggap penerbitan SKPP untuk dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka pemerasan itu sebagai tindakan melawan hukum
BACA JUGA: Dudhie Merasa Korban Panda Nababan
Dalam gugatan pra peradilan itu, Kejaksaan Agung merupakan termohon I, sedangkan Mabes Polri menjadi termohon IINamun berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu ternyata tidak dilimpahkan ke penuntutan untuk diperiksa perkaranya di pengadilanPada 1 Desember 2009, Kejaksaan justru menerbitan SKPP melalui Kejari Jakarta Selatan"Tindakan ini melawan hukum dan tidak sah," ujar Nugroho.
Dalam pertimbangannya, Nugroho menjelaskan, penghentian penuntutan perkara yang menggunakan alasan yuridis dan sosiologis sama sekali berdasarDitegaskannya, pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sama sekali tidak menyebutkan mengenai alasan sosiologis"Karenanya pengadilan memerintahkan perkara dugaan korupsi tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili," ucap Nugroho saat membacakan putusan.
Sementara gugatan Anggodo selaku pemohon kepada Mabes Polri yang menjadi termohon II ditolak majelis hakimSebab, Kepolisian dianggap sudah menjalankan kewajibannya sesuai hukum karena melimpahkan kasus itu ke kejaksaan,
Menanggapi putusan itu, jaksa Rei Singal yang mewakili Kejaksaan Agung mengaku pikir-pikir atas putusan pra-peradilan ituMenurutnya, putusan itu akan dibicarakan terlebih dulu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Bahkan Rei juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan langsung mengeksekusi putusan ituSementara saat ditemui usai persidangan, Rei mengatakan bahwa kejaksaan masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan pasal 83 KUHAP
“Kami masih bandingTetapi semua keputusannya ada di tangan pimpinan (Jaksa Agung-red), apakah kami melanjutkan upaya hukum itu atau tidak,” ujarnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Surati Hakim Tipikor
Redaktur : Antoni