Adang Surati Hakim Tipikor

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Senin, 19 April 2010 – 12:27 WIB
JAKARTA- Nunun Nurbaeti, saksi kunci dalam kasus suap pembagian traveller cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indoensia pada tahun 2004 lalu, masih belum bisa dihadirkan di PN Tipikor JakartaPada persidangan yang digelar Senin (19/04) siang ini, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengatakan bahwa Nunun Nurbaeti masih berada di Singapura.

Hal itu berdasarkan surat yang dikirimkan Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti yang dilampiri dengan surat keterangan dokter yang menyebutkan bahwa Nunun Nurbaeti sedang sakit

BACA JUGA: Dino Terdampar di Jerman

Daalm suratnya, Adang Daradjatun juga meminta maaf kepada majelis hakim karena istrinya tidak bisa bersaksi akibat sakit pelupa berat yang harus dirawat di Singapura.

"Majelis Hakim menerima surat keterangan melalui JPU, di mana menyebutkan suami Nunun, Adang Daradjatun dalam suratnya mengatakan bahwa istrinya, tidak bisa lagi hadir dipersidangan, karena Nunun sendiri berada di Singapura sejak 23 Februari hingga sekarang," tambahnya dalam persidangan saat membacakan surat ijin dari Nunun, Senin (19/4).

Dalam keterangan sakitnya, Nunun melampirkan dua surat, yaitu dari Hasil medical record dari Rumah Sakit Gading Pluit serta keterangan dokter Nei Iping
Namun hasil medical record  yang diserahkan tersebut tertulis pada tertanggal 3 November 2009.

"Kami mohon kepada JPU untuk bagaimana menerangkan keterangan medical record ini, dan untuk ke empat kalinya tidak hadir kami juga minta kepada JPU untuk mengambil sikap," jelas Nani

BACA JUGA: Mark-up Alkes, Negara Rugi Rp9 Miliar



Karena Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keterangan Nunun sendiri masih sangat sedikit
"Sehingga masih sangat diperlukan dalam persidangan," tambahnya.

Sementara untuk saksi lainnya dari Bank BII, pemeriksaan yang dilakukan bersifat rahasia

BACA JUGA: Masih di Singapura, Nunun Tak Hadir

Karena memang saksi ini adalah saksi tambahan.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler