Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Senin, 19 April 2010 – 13:26 WIB
JAKARTA- Alasan sakit yang menyebabkan Nunun Nurbaeti tidak bisa berhadir di PN Tipikor sebagai saksi kunci dalam pembagian cek perjalanan terkait suap pemilihan DGS Bank Indonesia, cukup merepotka apar hukum untuk mengungkap kasus tersebutNamun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Rum tidak akan menghalang-halangi perkara tersebut

BACA JUGA: 1 April Diusulkan jadi Hari Penyiaran Indonesia

Sebab masih banyak keterangan saksi lainnya yang diambil di bawah sumpah dalam persidangan tersebut.

"Memang kalau Nunun Nurbeti dihadirkan tentunya akan memberikan kejelasan, tetapi selain Nunun, selama persidangan tentunya telah memberikan keterangan kasus ini," kata Muhammad Rum kepada para wartawan, usai persidangan, Senin (19/4).

Terkait keterangan sakit Nunun yang disampaikan oleh suaminya (Adang Daradjatun, red), lanjutnya, pihaknya belum bisa memberikan second opinition
Karena itu bukan masuk dalam tugas kami sebagai JPU.

"Second Opinition kan ada tim tersendiri," ungkapnya.

Terkait pengkaburan dakwaan jika Nunun tidak hadir, dijelaskan M Rum, hal itu tidak bisa dilakukan karena masih banyak saksi lainnya yang di bawah sumpah berikan keterangan

BACA JUGA: Dudhie Merasa Korban Panda Nababan

BACA JUGA: Adang Surati Hakim Tipikor

"Kita lihat sajalah nanti, bagaimana saksi ini, tentunya kita lihat dalam proses persidangan, kan sedang berjalan, jadi kami belum bisa berikan opini terkait saksi tersebut," pungkasnya.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dino Terdampar di Jerman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler