Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin

Rabu, 31 Januari 2024 – 10:26 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Penyidik untuk Kasus SYL, Rajiv Nasdem Yakini KPK Profesional

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum membaca pertimbangan putusan hakim. Namun, Alex memastikan bakal mengkaji pertimbangan hakim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).

BACA JUGA: Usut Kasus Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham

Alex mengungkap kemungkinan KPK bakal kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Alex mengatakan pihaknya bakal kembali melengkapi bukti jika menurut hakim bukti yang dimiliki KPK belum cukup menjerat Eddy Hiariej.

BACA JUGA: Diperiksa terkait Kasus SYL, Wabendum Timnas AMIN Harap KPK Profesional

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup, ya, kami lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," kata dia.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.

Hal tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).

Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Undangan KPK, Petinggi NasDem Jabar Ini Mengaku Kerabatnya Meninggal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler