DEN HAAG - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono boleh legaPasalnya, pengadilan Negeri Den Haag akhirnya memutuskan menolak permintaan John Wattilete, warga Belanda yang mengaku sebagai Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) agar menangkap Presiden SBY saat melakukan kunjungan kenegaraan ke negeri Kincir Angin itu
BACA JUGA: DPR Minta Timur Tak Main Politik
Keputusan itu kembali menegaskan, bahwa Presiden Indonesia tidak akan ditangkap oleh siapa pun ketika datang ke Belanda.Seperti diketahui, RMS menuding Presiden SBY bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan terhadap para aktivis RMS di Maluku
BACA JUGA: Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
Mereka juga menuntut pembebasan terhadap para aktivis RMS yang kini masih berada dalam tahanan.Terkait dengan rencana Kunjungan Kenegaraan Presiden SBY ke Belanda, RMS mengajukan permintaan sidang kilat (kort geding)
BACA JUGA: Bukan Karena Takut RMS
Atas putusan pengadilan ini, John Wattilete menyatakan banding"RMS sedang mempertimbangkan untuk banding," kata pengacara RMS Egbert Tahitu seperti dikutip Radio Nederland.(rnl/aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KOMISI VIII Siap-Siap Kunker ke AS
Redaktur : Tim Redaksi