JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten ManokwariPutusan MK itu berakibat pada berubahnya pasangan calon yang ikut Pemilukada Manokwari putaran kedua.
"Membatalkan Keputusan KPUD tentang penetapan peringkat pertama dan kedua perolehan suara pemilukada Manokwari," kata ketua MK, Moh Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK Jakarta (6/10).
Hasil rekapitulasi KPU Manokwari yang dibatalkan MK menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju ke putaran kedua Pilkada Manokwari
BACA JUGA: Bukan Karena Takut RMS
Kedua pasangan calon itu yakni Bastian Salabi-Robert KR Hamar dan Lazarus Indouw-Rahmat Cahyadi Sinamur.Namun dengan keluarnya putusan MK, maka terjadi perubahan nama pasangan calon yang lolos ke Pilkada putaran II Manokwari
MK juga menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing calon peserta Pilkada Manokwari Putaran I
BACA JUGA: KOMISI VIII Siap-Siap Kunker ke AS
Pasangan calon Bastian Salabi-Robert K.RBACA JUGA: Tidak Akan Beri Bantuan Hukum
Lalu, Lasarus Indouw-Rachmat Cahyadi Sinamur mendapat 32.648 suara serta Dominggus Buiney-Edi Waluyo sebanyak 14.675 suaraTerakhir, pasangan calon Johan Warlijo-Firman mengantungi dukungan suara sebanyak 11.618.Dalam permohonannya, pasangan Nataniel-Wempi mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada ManokwariKecurangan dan pelanggaran itu antara lain terjadi di Distrik Testega dan Manokwari Barat
Pasangan Nataniel-Wempi juga mendalilkan adanya kesalahan rekapitulasi oleh KPU ManokwariAkibatnya, para pemohon dirugikan dan kehilangan suara sebesar hingga mencapai angka seribu lebih suara“Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum,” tandas Mahfud(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Didesak Recall Dudhie
Redaktur : Tim Redaksi