Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari

Rabu, 06 Oktober 2010 – 16:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten  ManokwariPutusan MK itu berakibat pada berubahnya pasangan calon yang ikut Pemilukada Manokwari putaran kedua.
 
"Membatalkan Keputusan KPUD tentang penetapan peringkat pertama dan kedua perolehan suara pemilukada Manokwari," kata ketua MK, Moh Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK Jakarta (6/10).

Hasil rekapitulasi KPU Manokwari yang dibatalkan MK menetapkan dua pasangan calon yang berhak maju ke putaran kedua Pilkada Manokwari

BACA JUGA: Bukan Karena Takut RMS

Kedua pasangan calon itu yakni Bastian Salabi-Robert KR Hamar dan Lazarus Indouw-Rahmat Cahyadi Sinamur.

Namun dengan keluarnya putusan MK, maka terjadi perubahan nama pasangan calon yang lolos ke Pilkada putaran II Manokwari
Berdasarkan keputusan MK, Pasangan Lazarus-Rachmat harus rela digantikan pasangan Nataniel-Wempi.

MK juga menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing calon peserta Pilkada Manokwari Putaran I

BACA JUGA: KOMISI VIII Siap-Siap Kunker ke AS

Pasangan calon Bastian Salabi-Robert K.R
Hamar meraup 36.615 suara, pasangan calon Nataniel Dominggus Mandacan-Wempi Nelly Rengkung memeroleh 32.907 suara

BACA JUGA: Tidak Akan Beri Bantuan Hukum

Lalu, Lasarus Indouw-Rachmat Cahyadi Sinamur mendapat 32.648 suara serta Dominggus Buiney-Edi Waluyo sebanyak 14.675 suaraTerakhir, pasangan calon Johan Warlijo-Firman mengantungi dukungan suara sebanyak 11.618.

Dalam permohonannya, pasangan Nataniel-Wempi mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada ManokwariKecurangan dan pelanggaran itu antara lain terjadi di Distrik Testega dan Manokwari Barat

Pasangan Nataniel-Wempi juga mendalilkan adanya kesalahan rekapitulasi oleh KPU ManokwariAkibatnya, para pemohon dirugikan dan kehilangan suara sebesar hingga mencapai angka seribu lebih suara“Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum,” tandas Mahfud(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Didesak Recall Dudhie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler