Pengadilan Buat Inovasi, Daftar Perkara Bisa Online

Jumat, 30 November 2018 – 19:52 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik berinovasi dalam pelayanan masyarakat. Pelayanan administrasi perkara dengan sistem e-Court disosialisasikan khusus kepada para advokat. Baru khusus perkara perdata.

Ketua PN Gresik Andreas Purwantyo Setiadi menjelaskan, e-Court merupakan upaya pengadilan melayani dengan lebih baik.

BACA JUGA: Ketua DPR Harapkan Pelaku UMKM Makin Melek Digital

Simpel dan mudah. Pelayanan e-Court dimulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga panggilan.

"Pemanggilan saksi-saksi atau putusan dengan e-mail," jelasnya.

BACA JUGA: Tahun Ini, Semua Hakim Wajib Pakai Laptop

Humas PN Gresik Bayu Soho Raharjo menambahkan, dengan sistem itu, para pengacara bisa mendaftarkan gugatan perdata tanpa harus datang ke pengadilan.

"Karena bisa dilayani secara online," katanya. (yad/c10/roz/jpnn)

BACA JUGA: Anak Hakim Dianiaya Pakai Double Stick di Depan Pengadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penista Agama Banyak Dihukum, Bagaimana Ahok?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler