jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis meminta diberikan tambahan waktu besuk kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penambahan waktu tersebut dimaksudkan untuk tim kuasa hukumnya.
Advokat senior itu beralasan butuh waktu tambahan agar bisa lebih leluasa menyusun pembelaan dengan tim kuasa hukum. Dia minta tim diizinkan membesuk pada hari Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.
BACA JUGA: Mestinya, Kalimat Ini yang Diucapkan Fadli Zon ke Donald Trump
"Tambahan ketemu kuasa hukum setiap Sabtu, ketemu selama dua jam untuk mempersiapkan pembelaan. Itu yang mulia," kata OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).
Berdasarkan prosedur yang ditetapkan KPK, tahanan hanya boleh dikunjungi pada hari kerja saja. Karenanya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK langsung minta majelis hakim untuk menolak permohonan OC tersebut.
BACA JUGA: Beginilah Puluhan Kepala Desa Beri Dukungan pada Bupati Morotai saat Sidang
Namun, OC Kaligis menyanggah argumentasi JPU KPK. Menurutnya, prosedur KPK tingkatnya masih di bawah KUHAP. Sementara, di KUHAP tidak ada larangan bagi tahanan untuk menerima kunjungan pada akhir pekan.
"Itu kan SOP, semoga komisioner yang baru merujuk pada KUHAP," tandasnya.
BACA JUGA: Novanto dan Fadli Siap-siap Ya Digarap MKD
Karena permintaan itu, majelis pun menskors jalannya sidang untuk mengambil keputusan. Setelah berembuk majelis yang dipimpin Hakim Sumpeno akhirnya mengabulkan permohonan OC.
Menurut Hakim Sumpeno, permohonan tersebut cukup beralasan dan tidak melanggar ketentuan. Sesuai permintaan, majelis memberi tambahan waktu besuk pada Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.
"Memberi izin OCK untuk dikunjungi selain hari kerja juga hari Sabtu dua jam di Pangdam Jaya Guntur," ucap Hakim Sumpeno.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun Terakhir, 800 Ribu Nelayan Alih Profesi
Redaktur : Tim Redaksi