Pengadilan Kembali Bebaskan Muchdi

Kasus Pembunuhan Munir

Jumat, 10 Juli 2009 – 17:44 WIB
Foto : JPNN
JAKARTA - Pengadilan kembali memenangkan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjono, dalam kasus pembunuhan berencana aktivis hak asasi manusia MunirSetelah dibebaskan oleh PN Jakarta Selatan, kini Mahkamah Agung pun menolak kasasi yang diajukan kejaksaan

BACA JUGA: Berkas Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Lengkap

Putusan tertanggal 15 Juni 2009 itu menyebutkan, gugatan terhadap Muchdi tak dapat diterima atau niet onvankelijk verklaard (NO).

Putusan bernomor register 423 K/PID/2009 ini dijatuhkan oleh hakim agung yang diketuai Valerine JL Kriekhoff, dengan anggota Muchsin, serta Hakim Nyak Pa
Juru bicara MA, Hatta Ali, yang dihubungi wartawan, Jumat (10/7), membenarkan putusan yang tercantum dalam situs www.mahkamahagung.go.id tersebut

BACA JUGA: Pembakar Kantor KPUD Tolikara Serahkan Diri

Hanya saja, dia mengaku baru bisa menjelaskannya lewat jumpa pers, Senin (13/7) pekan depan.

Muchdi diputus bebas oleh hakim PN Jaksel pada Rabu 31 Desember 2008
Menurut Hakim Ketua Suharto, saat itu, dakwaan jaksa bahwa Muchdi telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BIN untuk merancang pembunuhan tidak terbukti

BACA JUGA: Senin, Presiden Pertemukan KPK-Kapolri

Otomatis, tuntutan 15 tahun penjara yang diminta jaksa pun ditolak.

Putusan ini bertolak belakang dengan yang dialami oleh mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari PriyantoDitingkat kasasi, Polly justru diganjar hukuman 20 tahun sebab terbukti membantu pembunuhan(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin 154 Panser, Rogoh Rp1,127 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler