Pengadilan Kuatkan "Tukang Sampah" Pemilik Sah

Minggu, 24 Juli 2011 – 21:41 WIB

JAKARTA - Budi Purnama yang akrab disapa "tukang sampah" membuktikan dirinya pemilik sah tanah seluas seluas 6.147 m2 di jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta TimurDua Pengadilan Tinggi menguatkan kepemilikan sang tukang sampah

BACA JUGA: Sengketa Tanah di Bintaro Segera Disidang, JPM Desak MA Pelototi Hakim



"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PTDKI) membuktikan bahwa tak bisa dielakkan lagi kepemilikan tanah saya di Jatinegara," kata Budi Purnama di Jakarta, Minggu (24/7).

Budi menunjukan salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011 yang menyatakan dirinya pemilik sah tanah seluas ribuan meter tersebut
PT DKI pun menguatkan kepemilikan tanah dari klaim Hindarto Budiman yang dikenal dengan "Bos Benhil"

BACA JUGA: MA Diminta Pelototi Sidang Sengketa Tanah di Bintaro

PT DKI menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan "Bos Benhil" nebis in idem
Putusan PT DKI dengan Nomor:132/PDT/2011/PT

BACA JUGA: Kombes Azis Sebut Bentrokan Antarwarga di Pancoran Dipicu Sengketa Tanah

DKI tertanggal 1 Juli 2011 dengan majelis hakim M Jusran Thawab, Roosdarmani dan Asnahwati.

Usaha mempertahankan haknya menurut Budi bukan perkara mudahPada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanahNamun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan Nomor Pol: S Tap/132.a/XII/Dit II Eksus, tanggal 1 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Dir II Bareskrim Polri, Kombes Raja Erizman.

Budi juga merasa aneh dengan kasus tanahnya yang terus digugat berulang-ulang kali oleh orang yang samaBudi menduga ada "permainan" pejabat pertanahan yang dapat  memblokir sertifikat tanahnya"Saya khawatir ada oknum pejabat pertanahan yang ikut 'bermain' di kasus tanah saya," tandas Budi.

Budi menambahkan, tanah miliknya tersebut sangat bernilaiBila saja dijual, tanah yang berdekatan dengan daerah Kanal Banjir Timur (KBT), harganya bisa mencapai puluhan milyar.

Untuk diketahui, gugatan tanah berawal ketika Hindarto Budiman, sebagai penggugat  I dan Theodorus Dicky Daeng sebagai penggugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke PN JaktimDalam gugatan No.177/Pdt.G/2010, dijelaskan, tanah di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur adalah milik pengugatHal itu berdasarkan Akte Jual Beli No.1132 / 1989 / Jatinegara, 30 November 1989.

Tanah seluas 6.935 m2 itu juga telah tercatat pada sertifikat Hak Milik No.98 / Cipinang Besar, pada 10 Mei 1972, atas nama Erna Eman BhudiPada sidang perdata dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penggugat pernah menawarkan akan membeli tanah tersebutAtas permintaan tersebut, Budi sang "tukang sampah" merasa heran," katanya milik dia (Bos Benhil, red),  kok malah mao membeli ke sayaIni menandakan dirinya tak yakin kalau itu tanah dia," ujarnya.

Keinginan Bos Benhil ingin mendapatkan tanah dari tangan "tukang sampah" ini sendiri sudah muncul pada Tahun 2000Saat itu, Budi Purnama digugat di PN Jakarta Selatan dan di PN Jakarta Timur oleh penggugat Hindarto BudimanSejalan dengan waktu, putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga putusan PK MA memenangkan Budi Purnama.

Budi Purnama langsung mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, atas dasar bukti-bukti kepemilikan sah dari putusan MAMaka dari itu terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan No.04192, Tanggal 08 Juni 2007, atas nama Budi Purnama.

Sekedar diketahui, si tukang sampah tersebut menguasai tanah sejak tahun 1976Tanah ini semula milik negara yang diperoleh melalui Over Garapan dari pemilik sebelumnya, HMohhammad Yusuf S.B yang telah dikuasainya sejak 1947Bahkan lahan itu pula telah di registerasi pada kelurahan Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

Sekitar Tahun 1987, tepatnya pada September, si tukang sampah mendapatkan pembayaran ganti rugi dari Pemerintahan DKI Jakarta, untuk proyek Cawang, Tanjung Priok(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walkot Bekasi Diperiksa Polisi Terkait Sengketa Tanah, Begini Penjelasan Kombes Tubagus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler