Pengadilan Menangkan Wiranto

Kamis, 04 November 2010 – 06:39 WIB

JAKARTA - Senyum mengembang dari bibir WirantoPengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (3/11) menyatakan, dia sah sebagai ketua umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

BACA JUGA: KAI Ancam Boikot MA

Masalah itu masuk meja hijau setelah sejumlah kader Hanura menggugat kepengurusan Wiranto lewat munas di Surabaya.  "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat membacakan putusannya kemarin (3/11)
Tak pelak, putusan itu membuat ruang sidang bergemuruh

BACA JUGA: JK Belikan Baju Pengungsi

Puluhan pengunjung yang tak lain pendukung Wiranto berteriak mengucap syukur.

Orang-orang yang hampir seluruhnya mengenakan atribut partai berwarna oranye itu terus mengelu-elukan pemimpinnya
"Hidup Wiranto

BACA JUGA: Gara-gara Gaptek, Rincian Jabatan CPNS Telat

Hidup Wiranto," seru mereka berkali-kaliWiranto yang saat itu duduk di bangku pengunjung deretan paling depan hanya tersenyum.

Majelis hakim menilai, dalil penggugat yang menyatakan bahwa pemilihan wiranto tidak melalui mekanisme pencalonan yang sah serta tidak dipilih oleh DPP dan DPC karena hanya dipilih DPD tidak terbuktiSebab, pengangkatan purnawirawan jenderal TNI-AD itu tidak melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Menurut majelis, Wiranto sebagai pihak tergugat mampu membuktikan bahwa pihaknya sudah dipilih sesuai dengan AD/ART yang sah dengan melalui proses aklamasiSeperti yang diketahui sebelumnya, Wiranto dan Chaeruddin Ismail selaku pimpinan sidang Munas Hanura Surabaya digugat Majelis Penyelamat Partai Hanura (MPPH) karena menganggap sidang tak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.

Wiranto pun bersyukur dengan putusan majelis hakim PN Jakpus yang telah memenangkannya"Hakim telah memutuskan sesuatu atas kebenaran hakiki," ucapnya setelah mengikuti sidang.

Dengan adanya perkara tersebut, dia memperoleh pembelajaran bahwa di partai yang dipimpinnya ada beberapa orang yang tidak memiliki loyalitasDia pun menyatakan akan memecat para kadernya yang tidak memiliki loyalitas kepada partai"Ini biasa terjadi pada sebuah partai politik," tegasnya.

Ketua DPP Partai Hanura Akbar Faisal mengatakan, lima kader Partai Hanura yang mengajukan gugatan tersebut telah dipecatKeputusannya diambil melalui rapat pleno DPPMereka adalah Wasekjen periode 2007-2009 Iriansyah Busroni, Bendarahara Umum Aeh Chairul Saleh, Wasekjen Vivian Francisca Dimpudus, Buddy Hartono, dan Denny AgustaTergabung dalam Majelis Penyelamat Partai (MPP Hanura), kelimanya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Oktober lalu.

Menurut Akbar, DPP Partai Hanura harus mengambil sikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin partaiApalagi, gugatan yang diajukan sebenarnya tidak memiliki basis argumentasi hukum yang benar-benar kuat"Kalau orang mengajukan gugatan yang logis, mungkin nggak apa-apaTapi, ini sudah jelas kokPak Wiranto mendapat dukungan resmi dari seluruh DPD Hanura," tegasnya.

"Waktu itu, Iriansyah Busroni menjadi sekretaris OC munasSeharusnya, tahu persis fakta tersebut," sambung anggota Komisi II DPR ituAkbar menuding gugatan tersebut dipicu ketidakpuasan politik semataAkar permasalahannya adalah tidak diakomodasinya Iriansyah cs ke struktur inti kepengurusan DPP Partai Hanura"Kalau mau protes, tidak harus dengan cara beginiMaka, aturan main partai harus ditegakkanIni tidak bisa dibiarkan," katanya.

Secara terpisah, Aeh Chairul Saleh tetap bersikeras bahwa terpilihnya Wiranto sebagai ketua umum tidak melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar partaiSalah satu pelanggaran yang dilakukan adalah hak suara dalam pemilihan ketua umum tidak diberikan kepada DPP dan DPC, melainkan diberikan kepada pengurus DPD.

Aeh juga memprotes pemecatan yang dilakukan DPP Partai Hanura"Kami menilai pemberhentian itu tindakan sepihak dan cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme partai," katanya(kuh/pri/c6/tof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Damkar, KPK Kirim Tim ke Lampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler