Pengadilan Menghukum Elite PKS Rp 30 Miliar, Fahri: Kembalikan Hak Saya

Rabu, 14 Desember 2016 – 23:18 WIB
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pemecatannya yang dilakukan oleh elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Nah, mantan aktivis yang termasuk dalam jajaran pendiri partai yang dulu bernama Partai Keadilan itu berharap elite PKS menaati putusan pengadilan yang telah membatalkan semua keputusan DPP PKS.

BACA JUGA: OTT Terbaru KPK Terkait Proyek Pengadaan di Bakamla

"Bagi saya satu tahap sudah selesai. Tahap berikutnya saya harap pimpinan partai taati dulu keputusan pengadilan. Kembalikan hak saya, jangan lakukan hal-hal yang bertentangan pengadilan," kata Fahri di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (14/12).

Dalam lampiran amar putusan majelis hakim PN Jaksel atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, yang diperoleh Fahri, putusan DPP PKS yang memberhentikannya sebagai anggota DPR, anggota partai, serta sebagai Wakil Ketua DPR, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA: Pejabat Bakamla Tangkapan KPK Tak Ngantor Pakai Izin Melayat Saudara

Bahkan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Mereka adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi dan Abdul Muiz Saadih.

Kemudian majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.

BACA JUGA: Suap untuk Pejabat Bakamla asal Kejaksaan Bernilai Signifikan

Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatlah, Ahok Sudah Lama Menyerang Almaidah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler