Pengadilan Perintahkan KPK Kembalikan Bekal Naik Haji

Wafid Minta Kemenpora Tagih uang ke Staf SBY dan Wagub Jatim

Senin, 19 Desember 2011 – 15:25 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menyatakan bahwa mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman tiga tahun penjara terkait siap proyek Wisma Atlet SEA Games.  Namun tak semua uang yang disita KPK dari kantor dan tas Wafid, terkait dengan suap proyek Wisma Atlet

Majelis yang diketuai Marsudin Nainggolan, juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang milik Wafid yang tak ada hubungannya dengan kasus tersebut

BACA JUGA: Jamin Keaslian Video, Saurip Enggan Beberkan Saksi Mahkota

Demikian pula dengan sejumlah uang yang disita KPK dari anak buah Wafid yang bernama Poniran, juga harus dikembalikan ke Kemenpora.

"Oleh karena menurut majelis uang dari Poniran tersebut tidak dapat dibuktikan dan disita dari pihak ketiga dalam hal ini institusi Kemenpora, maka terhadap uang-uang tersebut haruslah dikembalikan ke Kemenpora melalui Poniran yang menyimpan uang tersebut," kata Marsudin  saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12).

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah uang dari kantor Wafid saat ditangkap pada 21 April 2011 di kantor Kemenpora
Dari penggeledahan di kantor Wafid dan anak buahnya di Kemenpora, KPK menyita sejumlah uang lainnya di antaranya Rp 99,34 juta, USD 128.249, Euro 3765 dan  USD 5000 di dalam tas Wafid.

Terkait uang USD 5000, majelis juga memerintahkan KPK mengembalikannya ke Wafid.  "Uang USD 5000 oleh karena tidak terbukti berkaitan dengan kejahatan yang disangkakan, maka uang tersebut sudah seharusnya dikembalikan kepada terdakwa (Wafid)," ujar Marsuddin

Atas perintah majelis tentang pengembalian uang USD 5000, Wafid yang ditemui usai persidangan mengaku bersyukur

BACA JUGA: Warga Meranti Gelar Aksi Jahit Mulut

Sebab, uang itu pula yang sedianya akan digunakannya untuk bekal menunaikan ibadah haji


Meski demikan Wafid tetap bertahan bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar bukanlah khusus untuknya

BACA JUGA: Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara

Sebab, cek dari Rosa Manulang dan El Idris itu justru untuk keperluan operasional di Kemenpora

Wafid justru meminta agar Kemenpora menagih uang ke Staf Khusus Presiden Velix Wanggai sebesar Rp 1,4 miliar dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf sebesar Rp 250 jutaUang Rp 1,4 miliar ke Velix Wanggai, kata Wafid, adalah uang Kemenpora untuk mendatangkan tim sepakbola De Joung yang isinya pemain sepak bola keturunan Indonesia yang merumput di Liga BelandaSedangkan Rp 250 juta untuk Syaifullah Yusuf, karena uang tersebut juga milik Kemenpora yang dikeluarkan untuk membiayai proposal kegiatan dari GP Anshor.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Ganti Menhut, Lahan Silva Inhutani Bertambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler