Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 19 Desember 2011 – 14:21 WIB

JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwaMurman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears).

Pada persidangan di Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni menyatakan, Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra (swasta) yang berkasnya disidangkan secara terpisah, selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma

BACA JUGA: Setiap Ganti Menhut, Lahan Silva Inhutani Bertambah



Menurut JPU, uang itu dibagi-bagi di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur
"Dengan maksud agar angota DPRD Seluma memroses dan menyetujui Ranperda Pengikatan dana infrastruktur," ucap KMS Roni membacakan surat dakwaan bernomor DAK-39/24/12/2011.

Namun sebelum penyerahan uang itu, jauh-jauh hari sebelumnya Murman pernah mengadakan pertemuan dengan para pimpinan dan anggota DPRD Seluma selama dalam kurun waktu September-November 2010

BACA JUGA: Abraham: Warisan Kasus Tetap Tindaklanjuti

Pertemuan itu antara lain diikuti legislator di Seluma antara lain Zaryana Rait selaku pimpinan DPRD, beserta anggota DPRD lainnya seperti Jonaidi, Marthoni, Jon Kenidi, Romania, Midin Amad, Jonaidi SyahriUlil Umidi, Muchlis Tohir, Khairi Yulian dan Sunarsono.

Pada pertemuan itu Murman menjanjikan komisi kepada DPRD Seluma jika Ranperda Pengikatan dana Infratsruktur secara multiyears bisa disetujui para wakil rakyat di Seluma
"Kalau program multiyears ini berhasil disetujui, di situlah saya akan bisa membantu anggota DPRD Seluma sebesar lima persen dari keuntungan perusahaan dengan meminta dana kepada pemborong  (rekanan proyek infrastruktur) yang telah memenangkan tender," ujar JPU mengutip omongan Murman.

Akhirnya, Ranperda yang diusulkan Murman memang disetujui oleh DPRD Seluma pada 30 November 2010.  Selanjutnya, Murman memanggil Erwin Paman selaku pelaksana tugas Kadis Pekerjaan Umum Seluma untuk mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangkan tender

BACA JUGA: Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara



PT PSP Sendiri adalah perusahaan milik Murman"Nanti PT PSP akan ikut tender, kamu ikuti saja prosedur tapi bagaimana agar nanti PT PSP bisa menang," kata JPU mengutip ucapan Murman ke Erwin.

PT PSP yang seluruh pengurusnya adalah keluarga Murman, sebenarnya tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di SelumaNamun  akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar

PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD SelumaPenyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma.

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjaraSedangkan dakwaan primair keduanya, Murman yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan  pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang samaSedangkan dakwaan subsidiarnya, Murman  dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Atas dakwan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Naingolan memberi kesempatan kepada Murman untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi)Murman yang duduk di kursi terdakwa langsung menanggapinya.

"Saya dan tim penasihat hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap pria kelahiran 21 November 1960 itu.(ara/jpnn)





BACA ARTIKEL LAINNYA... Saurip: Pemerintah Pasang Harga, Perusahaan Wani Piro?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler