JAKARTA - Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi akhirnya duduk di kursi terdakwaMurman didakwa menyogok DPRD Seluma dengan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seluma Tahun 2010, tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibiayai dengan APBD tahun jamak (multiyears).
Pada persidangan di Pengaduan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/12), Jaksa Penuntut Umum KPK, KMS Roni menyatakan, Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra (swasta) yang berkasnya disidangkan secara terpisah, selama periode 25 Maret hingga 12 April 2010 memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma
BACA JUGA: Setiap Ganti Menhut, Lahan Silva Inhutani Bertambah
Menurut JPU, uang itu dibagi-bagi di kantor perwakilan Pemkab Seluma di Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan dan Hotel Idola di Jalan Pramuka, Jakarta Timur
Namun sebelum penyerahan uang itu, jauh-jauh hari sebelumnya Murman pernah mengadakan pertemuan dengan para pimpinan dan anggota DPRD Seluma selama dalam kurun waktu September-November 2010
BACA JUGA: Abraham: Warisan Kasus Tetap Tindaklanjuti
Pertemuan itu antara lain diikuti legislator di Seluma antara lain Zaryana Rait selaku pimpinan DPRD, beserta anggota DPRD lainnya seperti Jonaidi, Marthoni, Jon Kenidi, Romania, Midin Amad, Jonaidi SyahriUlil Umidi, Muchlis Tohir, Khairi Yulian dan Sunarsono.Pada pertemuan itu Murman menjanjikan komisi kepada DPRD Seluma jika Ranperda Pengikatan dana Infratsruktur secara multiyears bisa disetujui para wakil rakyat di Seluma
Akhirnya, Ranperda yang diusulkan Murman memang disetujui oleh DPRD Seluma pada 30 November 2010. Selanjutnya, Murman memanggil Erwin Paman selaku pelaksana tugas Kadis Pekerjaan Umum Seluma untuk mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangkan tender
BACA JUGA: Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
PT PSP Sendiri adalah perusahaan milik Murman"Nanti PT PSP akan ikut tender, kamu ikuti saja prosedur tapi bagaimana agar nanti PT PSP bisa menang," kata JPU mengutip ucapan Murman ke Erwin.
PT PSP yang seluruh pengurusnya adalah keluarga Murman, sebenarnya tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di SelumaNamun akhirnya PT PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar
PT PSP pula yang akhirnya memberi uang ke para anggota DPRD SelumaPenyerahan uang dilakukan oleh Ali Amra selaku Dirut PT PSP kepada para anggota dan pimpinan DPRD Seluma.
Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan primair kesatu Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjaraSedangkan dakwaan primair keduanya, Murman yang dikenal sebagai politisi Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang samaSedangkan dakwaan subsidiarnya, Murman dijerat dengan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Atas dakwan itu, majelis hakim yang diketuai Marsudin Naingolan memberi kesempatan kepada Murman untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi)Murman yang duduk di kursi terdakwa langsung menanggapinya.
"Saya dan tim penasihat hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap pria kelahiran 21 November 1960 itu.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saurip: Pemerintah Pasang Harga, Perusahaan Wani Piro?
Redaktur : Tim Redaksi