Warga Meranti Gelar Aksi Jahit Mulut

Senin, 19 Desember 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA - Warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menggelar aksi jahit mulut di depan gerbang gedung DPR/MPR RIAksi warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penyelematan (FKP) Pulau Padang itu dilakukan untuk menuntut agar pemerintah mencabut SK Menhut Nomor 327 tahun 2009 tentang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 41.000 hektare milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di daerah tersebut.

"Kami masyarakat Pulau Padang tidak akan pernah tinggal diam melihat sikap pemerintah Indonesia yang tidak pro kepada rakyatnya

BACA JUGA: Sogok DPRD, Bupati Seluma Terancam 5 Tahun Penjara

Kami tidak akan menghentikan aksi kami ini sampai ajal menjemput
Jika pemerintah tidak segera menghentikan operasional PT RAPP di Pulau Padang," ujar Kordinator FKP-Pulau Padang M Ridwan kepada wartwan, Senin (19/12).

Menurut Ridwan, keberadaan kawasan konsensi HTI di Pulau Padang akan mengancam keberlangsungan hidup bagi masyarakat setempat yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian

BACA JUGA: Setiap Ganti Menhut, Lahan Silva Inhutani Bertambah

Karena izin HTI yang diberikan PT RAPP tahun 2009 itu telah terbukti sebagian besar tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat lokal yang sudah dimanfaatkan sebagai areal perkebunan karet, sagu dan perkenunan lainnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengancam eksistensi pulau terdepan di Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan
"Tingkat kerusakan hutan juga yang begitu tinggi, sehingga mengakibatkan menurunnya daya kemampuan hutan untuk menjalankan fungsi ekologisnya," tambahnya.

Ridwan juga menambahkan keberadaan HTI itu juga dapat menimbulkan dampak pada lingkungan yang serius, seperti perubahan iklim, berkurangnya keanekaragaman hayati, ketersedian sumber daya air dan erosi tanah.  "Oleh karena itu, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menghentikan operasional PT RAPP di wilayah itu," ungkap Ridwan

BACA JUGA: Abraham: Warisan Kasus Tetap Tindaklanjuti

(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler