"Register 45 yang kini dikuasai PT Silva Inhutani, perusahaan asal Malaysia dikuasai hanya dengan mengantongi hak pengelolaan hutan tanaman industriRekomendasi Dewan (DPR) sebagaimana yang diisyaratkan tidak dimiliki PT Silva Inhutani," kata Martin Hutabarat, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (19/12).
Selain itu lanjutnya, juga ditemukan fakta luas area yang dikuasai Silva Inhutani bertambah setiap adanya momen pergantian Menteri Kehutanan.
"Awalnya perusahaan hanya menguasai 10 ribu hektare pada 1986
BACA JUGA: Abraham: Warisan Kasus Tetap Tindaklanjuti
Itu terus bertambah hingga mencapai 43 ribu hektare lebih pada 2004BACA JUGA: Wafid Muharram Divonis 3 Tahun Penjara
Ini membuat masyarakat marah karena singkong dan nanas bisa dilakukan oleh rakyat setempat," ungkapnya.Mencermati kasus kekerasan yang terjadi di Mesuji, Lampung lanjutnya, kami sepakat mengusulkan dibentuknya Panja DPR karena selama kunjungan Komisi III DPR ke tempat kejadian peristiwa (TKP) banyak ditemukan kejanggalan.
Dijelaskannya, pembentukan Panja tersebut diharapkan mampu membongkar seluruh persoalan yang terjadi di sana mengingat tindak kekerasan yang dialami masyarakat di Mesuji dilatarbelakangi sengketa lahan
”Kita akan usulkan namanya Panja Penegakan Hukum Bidang Pertanahan, Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan dan ditargetkan terbentuk pada masa persidangan DPR mendatang," harapnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Saurip: Pemerintah Pasang Harga, Perusahaan Wani Piro?
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Belajar dari Hongkong
Redaktur : Tim Redaksi