JAKARTA - Grup SCTV bisa bernafas lega. Merger antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) selaku induk stasiun televisi SCTV dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) akhirnya mendapat restu dari pengadilan setelah sebelumnya mendapat gugatan terkait perkara pajak.
Corporate Secretary SCMA Hardijanto Saroso mengumumkan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan terhadap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan SK Ditjen Pajak No. 2630/WPJ.07/2013 tanggal 13 Desember 2013 perihal Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha.
Terkait penolakan itu SCMA mengajukan gugatan terhadap Ditjen Pajak ke pengadilan pajak dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta.
"Perseroan telah menyampaikan fakta-fakta dan bukti-bukti serta dasar hukum sehubungan dengan permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha yang disampaikan perseroan kepada Ditjen Pajak," ungkapnya dalam pengumuman resmi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), kemarin (20/7).
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PTUN pada sidang 3 Juli 2014 telah memutus dan menyatakan mengabulkan seluruh permohonan gugatan SCMA.
BACA JUGA: Bursa Tunggu Pengumuman Pilpres
"Demikian pula majelis hakim pengadilan pajak dalam putusannya no.54110/PPMXIV9/2014 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 16 Juli 2014, telah memutus dan menyatakan mengabulkan gugatan perseroan dan membatalkan keputusan Dirjen Pajak tersebut," terus Hardijanto.
Dengan diterimanya hasil putusan dua pengadilan itu maka merger Indosiar ke dalam SCMA kini tidak ada persoalan lagi.
Sebelumnya, Dirut SCMA Sutanto Hartono berkomitmen untuk memerjuangkan ini dalam rangka melindungi seluruh pemangku kepentingan. Terutama mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.
Upaya gugatan ini, menurutnya, diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa gugatan atas keputusan Ditjen Pajak harus diajukan paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.
Keputusan dimaksud adalah penolakan permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha antara Indosiar dengan SCTV oleh SCMA kepada Ditjen Pajak melalui kantor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013.
Sebelum merger, IDKM itu sendiri telah menempuh aksi korporasi yaitu melakukan delisting atau keluar dari status sebagai perusahaan yang tercatat di BEI. Sehingga statusnya saat ini sebagai perusahaan public non listed. (gen/agm)
BACA JUGA: Garuda Batal ke Jember, Dahlan Iskan Geram
BACA JUGA: Mulai 24 Juli, Sriwijaya Buka Ekstra Flight Balikpapan-Surabaya
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Selesaikan Transaksi Akuisisi Area Shale Gas Fasken
Redaktur : Tim Redaksi