jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak akan mengurusi lokasi penahanan bagi Basuki T Purnama yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Sebab, kewenangan penahanan ada di kejaksaan.
Menurut Humas PT DKI Johannes Suhadi, pihaknya tidak punya wewenang dalam mengatur lokasi penahanan pria yang disapa Ahok itu. "Kalau belum inkrah domain jaksa, bukan domain pengadilan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
BACA JUGA: JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
Hingga kini, vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Meski jaksa sudah memutuskan untuk membatalkan banding, namun PT DKI tetap menunggu surat resmi.
"Artinya kalau sudah ada penetapan resmi dari pengadilan tinggi kan inkrah," terang Suhadi.
BACA JUGA: Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur
Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) pimpinan Ali Mukartono yang mendakwa Ahok belum berpikir menempatkan mantan Gubernur DKI itu pada lembaga pemasyarakatan tertentu. Menurut Ali, jaksa akan lebih dahulu menunggu penetapan hakim perihal pencabutan banding.
"Masih menunggu penetapan hakim," tandas dia.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok
Redaktur : Tim Redaksi