Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui

Jumat, 09 Juni 2017 – 00:29 WIB
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tak akan mengurusi lokasi penahanan bagi Basuki T Purnama yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Sebab, kewenangan penahanan ada di kejaksaan.

Menurut Humas PT DKI Johannes Suhadi, pihaknya tidak punya wewenang dalam mengatur lokasi penahanan pria yang disapa Ahok itu. "Kalau belum inkrah domain jaksa, bukan domain pengadilan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

BACA JUGA: JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal

Hingga kini, vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap. Meski jaksa sudah memutuskan untuk membatalkan banding, namun PT DKI tetap menunggu surat resmi.

"Artinya kalau sudah ada penetapan resmi dari pengadilan tinggi kan inkrah," terang Suhadi.

BACA JUGA: Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) pimpinan Ali Mukartono yang mendakwa Ahok belum berpikir menempatkan mantan Gubernur DKI itu pada lembaga pemasyarakatan tertentu. Menurut Ali, jaksa akan lebih dahulu menunggu penetapan hakim perihal pencabutan banding.

"Masih menunggu penetapan hakim," tandas dia.(mg4/jpnn)

BACA JUGA: Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler