KPK Hentikan Pelimpahan Perkara

Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas

Rabu, 27 Mei 2009 – 18:24 WIB

JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatirSebab, kewenangan penuntutan yang dimiliki lembaga anti korupsi ini terancam hilang jika DPR dan Pemerintah tak juga segera merampungkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, KPK akan menunggu terlebih dulu soal kepastian peradilan yang akan menyidangkan kasus korupsi yang ditangani KPK

BACA JUGA: Demokrat Bantah, SBY Tebang Pilih

"Akan ada penghentian pelimpahan paling lambat (mulai) September
Tidak ada pelimpahan sampai Januari (2010),” ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27 Februari 2009.

KPK memilih untuk menghentikan pelimpahan perkara ke pengadilan karena masih belum percaya sepenuhnya pada peradilan umum.  “Kalau nanti dilimpahkan ke PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), konsekuensinya akan menimbulkan masalah lagi, karena kalau di peradilan umum mereka (PN) akan mengulang prosesnya lagi,” sebut Ferry.

Meski demikian, tandas Ferry, KPK tetap akan melakukan penyidikan

BACA JUGA: SBY Dituding Lindungi Kader Demokrat

Dengan demikian, KPK tetap akan menetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani.

Sementara Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah mengatakan, KPK baru akan mengambil posisi setelah Desember 2009
“Setelah ada peraturan perundang-undangan yang menggantikan (UU Tipikor)

BACA JUGA: Impor BBM akan Dikurangi

Itu posisi kita dan kita percaya pada Presiden dan DPR dapat melakukan itu,” ujar Chandra.

Disinggung soal pertemuan dengan Presiden di Istana, Chandra mengatakan bahwa KPK hanya menyampaikan tentang kewajiban konstitusional DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK)“Menjadi tanggung jawab mereka (Presiden dan DPR) untuk memenuhinyaKita juga sampaikan itu mengingat ini sudah bulan MeiJadi kita hanya menyampaikan itu saja, kita tak meminta untuk Perppu,” tandas mantan pengacara ini.

Apakah KPK sudah melihat kondisi sudah genting karena RUU Tipikor belum juga disahkan? “Semua orang bisa menilaiTetapi yang bisa menilai dan mengambil tindakan itu PresidenSemua orang bilang genting, tapi kalau Presiden bilang belum, ya sudah,” ulasnya.

Sedangkan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua justru melihat ada agenda tersembunyi dibalik tertunda-tundanya pembahasan RUU pengadilan TipikorMantan anggota lambatnya pembahasan RUU Tipikor itu karena adanya upaya melawan KPK dalam memberantas korupsi.

“Kan sebenarnya gampangKetentuan dalam UU KPK itu saja dipindahkan untuk membuat UU, jadi nggak perlu mbulet (ruwet) seperti sekarangKenapa dibikin susah, karena ada hidden agenda kanIni yang disebut dulu dengan corruption fight back,” ulasnya.(gus/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Brunei Bakal Jadi Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler