Pengadilan Tipikor di Tiap Kabupaten/Kota

Di Bawah Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2009 – 18:42 WIB

JAKARTA -- Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pemerintah akhirnya menyepakati kedudukan Pengadilan Tipikor di bawah institusi peradilan umum"Kedudukan Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan khusus, sama halnya dengan kedudukan pengadilan khusus anak-anak, ekonomi dan perikanan

BACA JUGA: Mendagri Takut Terjerat Proyek SIAK

Namun para hakimnya bersifat Ad Hoc," kata Ketua Pansus RUU Tipikor, Dewi Asmara, di DPR Jakarta, Kamis (25/6).

Selain itu, Rapat Pansus juga menyetujui pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh tingkat kabupaten/kota
Namun, untuk awalnya baru akan dibentuk pada tingkat provinsi terlebih dahulu

BACA JUGA: Pemda Diimbau Tambah Gedung Bioskop

"Apakah serentak di 33 provinsi atau beberapa provinsi, itu yang akan kita putuskan di rapat panja (panitia kerja),” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta mengusulkan agar penentuan hakim Ad Hoc tidak ditentukan eksplisit dalam undang-undang, tetapi tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh ketua pengadilan setempat
“Komposisi hakim Ad Hoc sebaiknya ditentukan oleh ketua pengadilan dan tidak ditentukan secara fix number dalam Undang-Undang ini,” katanya.

Andi Matalatta menjelaskan, ada dua faktor yang menjadi pertimbangan utama soal hakim Ad Hoc

BACA JUGA: HRW Minta Indonesia Hentikan Siksaan Tentara di Papua

Pertama, latar belakang kebutuhan Hakim Ad Hoc saat ini sudah bergeser, kalau dahulu karena adanya ketidakpercayaan terhadap hakim karier sehingga kuantitasnya lebih banyak“Saat ini berbedaKebutuhan Hakim Ad Hoc lebih karena kualitasYang penting kapabilitasnya memenuhi untuk mengawal kasus korupsi,” kata Andi.

Dengan demikian, bisa saja komposisinya fleksibel, tergantung penilaian dari Ketua Pengadilan“Bisa saja karier 4, Ad Hocnya 1Atau malah sebaliknya,” imbuhnyaFaktor kedua, terkait dengan sumber daya Hakim Ad Hoc SendiriMenurut Andi, pemerintah akan kesulitan jika harus ditentukan secara pasti, karena akan merekrut banyak sumberdaya manusia“Selain anggarannya yang belum tersedia, juga tidak mudah mencari hakim Ad Hoc yang kapabilitasnya terbaik,” tukasnya.

Untuk itu, Andi mengusulkan adanya semacam bank Hakim Ad Hoc di tingkat provinsi untuk menyediakan 20 orang hakim Ad HocNantinya, jika ada pengadilan tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan, baru hakim Ad Hoc tersebut ditempatkanNamun, usul pemerintah tersebut tidak disepakati oleh Fraksi Partai Golkar (FPG)Juru bicara FPG Victor Nadapdap mengatakan, komposisi hakim Ad Hoc harus ditentukan eksplisit dalam RUU Tipikor ini“Komposisi hakim harus fix dalam UU ini dan kuantitasnya harus mayoritas,” ungkapnya(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konvoi Kapal Perang AS Terobos Perairan Natuna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler