Pengadilan Tipikor Hukum Ayatullah Humaini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 26 Januari 2021 – 16:21 WIB
Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini terlihat di layar monitor dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa terhadap Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jateng, Ayatullah Humaini, dalam perkara pungutan proses rekrutmen pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara untuk Ayatulah Humaini.

BACA JUGA: Tim Kejaksaan Berhasil Bongkar Praktik Pungli di PDAM Kudus

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Ayatullah Humaini empat tahun penjara.

Hakim juga menghukum Ayatullah Humaini membayar denda Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan dua bulan.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Mohon Bersabar untuk Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan 

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Arkanu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (26/1).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan terdakwa terbukti menerima Rp 720 juta melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni, terdakwa dalam perkara itu yang disidangkan secara terpisah.

BACA JUGA: Info dari Jaksa Agung: 2 Pelaku Skandal Jiwasraya Jadi Calon Tersangka Kasus Asabri

Menurut majelis, uang yang dipungut dari 15 pegawai PDAM yang akan diangkat itu merupakan pembayaran utang terdakwa kepada Sukma Oni.

Selain itu, lanjut majelis, proses pengangkatan 15 calon pegawai PDAM tersebut hanya didasarkan atas kewenangan terdakwa sebagai direktur utama, bukan hasil penilaian tim seleksi yang sudah dibentuk.

Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan ialah terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata majelis.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan. (antara/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler