jpnn.com, JAKARTA - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meringkus seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisal T pada Kamis (11/6) sore terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).
T diamankan dengan dugaan menerima uang terkait penerimaan karyawan di lingkungan PDAM Kudus. Namun tak dijelaskan secara rinci lokasi tangkap tangan dilakukan.
BACA JUGA: Oknum Kadus di Lotim Terjaring OTT Tim Saber Pungli
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengataka, barang bukti yang diamankan sebesar Rp 65 juta.
"Menangkap tangan seorang karyawan PDAM Kabupaten Kudus berinisial T yang diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM Kabupaten Kudus," ujar Hari melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/6).
BACA JUGA: Kapolsek Gerah Banyak Pungli di Jalan, Penyamaran Dilakukan, Tertangkap Basah!
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh pihak kejaksaan. Menurut laporan tersebut, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus diduga menarik uang dari para calon karyawan dengan nominal Rp 25 juta hingga 150 juta.
Dirut yang tidak disebutkan inisialnya itu diduga bekerja sama dengan seorang pihak swasta berinisial O. Mengacu pada laporan itu, modus yang digunakan adalah dengan melibatkan koperasi milik O.
BACA JUGA: Pungli Manfaatkan PSBB, Begini Modus Pelaku
"Dengan modus calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp 10 juta," kata Hari.
"Selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh saudara T (yang tertangkap tangan)," tambahnya.
Setelah dicairkan, uang tersebut langsung diserahkan ke O. Menurut pengakuan T, uang yang ia terima atas perintah O. Kejaksaan pun masih berusaha untuk menangkap O. Selanjutnya, dirut tersebut juga akan dimintai keterangan oleh kejaksaan. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil