JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) nampaknya akan segera turun tangan dalam perkara yang menimpa mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Erwin ArnadaLembaga pengawas hakim ini mengaku siap memeriksa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah Erwin dengan menggunakan KUHP
BACA JUGA: KPK Belum Terima Konfirmasi Gubernur Sumut
"Kalau ada yang melaporkan kami akan segera bertindak," kata Komisioner KY Zainal Arifin kepada Jawa Pos kemarin (10/10)
Jadi, Zainal mempersilakan kepada pihak-pihak yang kurang puas dengan keputusan hakim agar segera melaporkannya ke KY
BACA JUGA: Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra
Dalam kasus yang menimpa Erwin misalnyaBACA JUGA: Hatta Radjasa Menko Paling Moncer di Media
"Kami tahu banyak yang menyayangkan putusan hakim yang tidak menggunakan pasal UU pers dalam menjerat terdakwa," ucapnyaZainal yang menjabat sebgai Koordinator Bidang Pelayanan Masyarakat dan Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim itu mengatakan bahwa pihaknya berhak untuk menelusuri dan memeriksa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap
Namun KY tidak mau gegabah menyikapi komentar banyak pihak yang memprotes tindakan aparat penegak hukum yang menjerat Erwin menggunakan pasal pasal 282 ayat 3 KUHP tentang penyiaran tindak susilaPadahal Erwin adalah wartawan dan yang dipermasalahkan adalah tentang berita-berita yang dibuatnya sebagai seorang wartawanSeharusnya, jika Erwin benar-benar dinilai bersalah, maka UU Undang-Undang nomor 40/1999 tentang Pers yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat Erwin
"Ini (penggunaan UU Pers) yang masih kami pelajari," ucap pria kelahiran Bondowoso ituKarenanya, KY akan menunggu laporan dan akan bertindak setelah ada laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya
Sementara itu kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis mengaku pihaknya lebih berkonsentrasi untuk mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA"Kalau memang benar-benar mentok, mungkin kami akan melaporkannya (ke KY)," ucap Todung saat dihubungi kemarin
Pengacara senior itu yakin ada kekhilafan hakim dalam memvonis ErwinMenurutnya, seharusnya, hakim memutus kasus Erwin dengan ketentuan Undang-Undang Pers, bukan dengan pasal-pasal pidana
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sabtu (9/10) Erwin ditangkap oleh tim jaksa Kejari JakselDia ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.30 setelah melakukan penerbangan dari Bali. Erwin lantas dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan menuju ke Kejari Jaksel, lalu dijebloskan ke LP Cipinang.
Erwin divonis dua tahun penjara oleh MA atas penerbitan majalah Playboy IndonesiaDia dinilai bersalah karena menyiarkan tulisan, gambar dan benda yang melanggar unsur kesopanan sebagaimana diatur dalam KUHP(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Akbar Tak Alergi Kritik
Redaktur : Tim Redaksi