"Jika keduanya nonaktif dan pimpinan KPK tinggal dua (Haryono Umar dan M Jasin, Red), maka KPK akan mandeg," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Minggu (10/10) malam.
Menurut Johan, memperkarakan Bibit dan Chandra akan berakibat pada terhambatnya upaya KPK dalam memerangi koruptor
BACA JUGA: KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada
"Dulu waktu keduanya (Bibit-Chandra, Red) nonaktif, kinerja KPK jelas terhambat dan menurun," sambung Johan.Meski demikian, Johan juga mengingatkan bahwa paska putusan MA, bukan berarti Bibit dan Chandra harus lengser dari kursi pimpinan KPK
BACA JUGA: KPK Belum Terima Konfirmasi Gubernur Sumut
Dikatakan pula, kalaupun dalam waktu dekat ini dilakukan seleksi pimpinan KPK, maka hal itu hanya untuk mencari pengganti Antasari AzharSementara itu, saat dihubungi terpisah, Chandra M Hamzah bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah
BACA JUGA: Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra
"Saya tidak bersalah," ucapnya.Chandra juga mengaku memiliki alibi atas tuduhan menerima suap dari Anggodo Widjojo pada 27 Februari 2009 di parkiran Pasar Festival, Kuningan"Banyak saksi melihat saya ada di Wisma Rajawali," ujarnyaLantas, apa yang diharapkan Chandra dari Kejagung setelah MA tidak menerima permohonan PK tentang pembatalan SKPP? "Saya tidak akan meminta-minta," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Bibit Samad Rianto yang dihubungi secara terpisah juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah"Di persidangan MK (Mahkamah Konstitusi, Red), sudah jelas bahwa kasus ini hasil rekayasa," ucapnya.
Sementara itu di kesempatan lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, untuk segera menerbitkan SKPP baruNamun dalam hal ini, ICW mengingatkan agar SKPP baru itu menggunakan alasan yang lebih bisa diterima.
Ketua Dewan Etik ICW, Dadang Trisasongko menyatakan, SKPP yang baru itu harus memuat alasan-alasan yang tidak rawan dipersoalkan"SKPP baru yang paling feasible, dan lebih menghargai bahwa mereka (Bibit-Chandra, Red) tidak salah," kata Dadang, dalam diskusi tentang putusan MA atas PK Bibit-Chandra, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10).
Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu, Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidaklah cukup bukti"Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhirJangan mengambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya(*/jp/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Radjasa Menko Paling Moncer di Media
Redaktur : Tim Redaksi