Putusan MA Itu, Malah Bikin Cemas KPK

Senin, 11 Oktober 2010 – 09:25 WIB
BELA - Chief of Cluster Security and Justice Kemitraan Patnership, Laode M Syarif (kanan), didampingi oleh salah seorang advisor lembaganya, Dadang Trisasongko, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai putusan MA terkait PK SKPP Bibit-Chandra di Jakarta, Minggu (10/10). Foto: Herry Ibrahim/RM.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terkesan mencemaskan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang permohonan peninjauan kembali (PK) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang diajukan Kejaksaan AgungPasalnya, jika dua wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu harus nonaktif, maka kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi dipastikan akan terhambat.

"Jika keduanya nonaktif dan pimpinan KPK tinggal dua (Haryono Umar dan M Jasin, Red), maka KPK akan mandeg," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Minggu (10/10) malam.

Menurut Johan, memperkarakan Bibit dan Chandra akan berakibat pada terhambatnya upaya KPK dalam memerangi koruptor

BACA JUGA: KY Siap Kaji Putusan Erwin Arnada

"Dulu waktu keduanya (Bibit-Chandra, Red) nonaktif, kinerja KPK jelas terhambat dan menurun," sambung Johan.

Meski demikian, Johan juga mengingatkan bahwa paska putusan MA, bukan berarti Bibit dan Chandra harus lengser dari kursi pimpinan KPK
Pasalnya, belum ada keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang mengeluarkan SKPP

BACA JUGA: KPK Belum Terima Konfirmasi Gubernur Sumut

Dikatakan pula, kalaupun dalam waktu dekat ini dilakukan seleksi pimpinan KPK, maka hal itu hanya untuk mencari pengganti Antasari Azhar
"Seleksi bukan untuk pimpinan lain," lanjut Johan.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Chandra M Hamzah bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah

BACA JUGA: Ketua MK Bela Putusan MA Soal Bibit-Chandra

"Saya tidak bersalah," ucapnya.

Chandra juga mengaku memiliki alibi atas tuduhan menerima suap dari Anggodo Widjojo pada 27 Februari 2009 di parkiran Pasar Festival, Kuningan"Banyak saksi melihat saya ada di Wisma Rajawali," ujarnyaLantas, apa yang diharapkan Chandra dari Kejagung setelah MA tidak menerima permohonan PK tentang pembatalan SKPP? "Saya tidak akan meminta-minta," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Bibit Samad Rianto yang dihubungi secara terpisah juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah"Di persidangan MK (Mahkamah Konstitusi, Red), sudah jelas bahwa kasus ini hasil rekayasa," ucapnya.

Sementara itu di kesempatan lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, untuk segera menerbitkan SKPP baruNamun dalam hal ini, ICW mengingatkan agar SKPP baru itu menggunakan alasan yang lebih bisa diterima.

Ketua Dewan Etik ICW, Dadang Trisasongko menyatakan, SKPP yang baru itu harus memuat alasan-alasan yang tidak rawan dipersoalkan"SKPP baru yang paling feasible, dan lebih menghargai bahwa mereka (Bibit-Chandra, Red) tidak salah," kata Dadang, dalam diskusi tentang putusan MA atas PK Bibit-Chandra, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10).

Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu, Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidaklah cukup bukti"Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhirJangan mengambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya(*/jp/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Radjasa Menko Paling Moncer di Media


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler