Pengadilan Tolak Permohonan Praperadilan Hary Tanoesoedibjo

Senin, 17 Juli 2017 – 16:40 WIB
Hary Tanoesoedibjo. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo terkait kasus SMS bernada ancaman terhadap jaksa Yulianto.

Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengatakan, berdasarkan keputusannya, proses penyidikan terhadap Hary Tanoe boleh dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Cepi membacakan keputusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (17/6).

BACA JUGA: Hary Tanoe: Saya Percaya Tuhan Pasti Membela Kebenaran

Cepi juga menganulir eksepsi pemohon yang menganggap bahwa barang bukti penyidik tidak sah. Cepi menilai, bukti penyidik adalah sah dan penetapan status tersangka masuk pada pokok perkara.

Cepi menyebutkan, semua bukti-bukti yang dihimpun penyidik sudah berdasarkan prosedur yang diatur dalam ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri. "Termohon berdasarkan bukti-bukti tersebut dalam tugas penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi tata prosedur," kata dia.

BACA JUGA: Konon, Ada Pihak Takut Jika Kiprah Politik HT Mencuat

Sementara itu, Munasir Mustaman selaku penasihat hukum Hary mengaku pihaknya kecewa dengan putusan hakim. Dasar kekecewaan adalah tidak adanya pemberitahuan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kliennya.

Dia juga menambahkan, hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli bahasa yang menyebut bahwa SMS yang dikirimkan kliennya tidak bermuatan ancaman. "Ahli yang menyatakan bahwa SMS tersebut bukan ancaman juga dikesampingkan oleh hakim," kata Munasir.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Hary Tanoe Nilai Ada Politisasi Kasus Mobil8

Mengenai keputusan hakim tersebut, Munasir mengaku akan berkoodinasi dengan Ketum Partai Perindo itu. Sementara ini, pihaknya akan menunggu salinan keputusan. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Sebut Hary Tanoe Korban Kriminalisasi dan Politisasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler